Usaha Pulau Kecil Wajib Kantongi Izin KKP

Ekonomi18 Dilihat

Mudabicara.com_Bagi pelaku usaha yang berniat membuka bisnis di pulau-pulau kecil Indonesia, kini diwajibkan memperoleh izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal ini berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan baru ini menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur perizinan berbasis risiko. Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menegaskan terdapat perubahan signifikan terkait kewenangan KKP dalam hal perizinan usaha.

Baca Juga: Komisi XIII DPR dan Kemensetneg Bahas Anggaran 2026 secara Tertutup

Menurut Aris, regulasi terbaru ini memberikan kepastian dan panduan yang jelas bagi pelaku usaha dalam mekanisme dan prosedur perizinan. Selain itu, PP ini juga menjamin keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil secara lebih terstruktur.

“Contohnya misalnya, di dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang awalnya kewenangan KKP di dalam memberikan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil itu berada di terakhir, yang namanya PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Artinya posisinya nomor tiga setelah perizinan dasar dan perizinan berusaha baru KKP di belakang,” jelas Aris dalam acara konferensi pers di kantornya, Rabu (9/7/2025).

Saat ini, kewenangan KKP berada di posisi awal sehingga dapat memberikan kepastian keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil ke depan.

Aris menerangkan di beleid sebelumnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian ATR/BPN.

Kemudian, pemanfaatan pulau kecil juga harus mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup serta harus mengantongi persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga: Chelsea Tembus Final Piala Dunia Antarklub 2025, Adaptasi Jadi Kunci

“Setelah itu baru perizinan berusaha yang berbasis KBLI, misalnya kalau tambang, jenis usahanya KBLI segini, kalau pertanian KBLI segini. Kemudian kalau wisata, resort, KBLI segini. Posisi KKP itu yang ketiga kemarin, adalah paling terakhir, yaitu posisinya di PB UMKU. Jadi posisinya terakhir gitu KKP. Sekarang ditarik ke depan,” terang Aris.

Aris menegaskan mengantongi izin dari KKP bersifat wajib untuk semua sektor usaha di pulau-pulau kecil, termasuk Tambang. Kendati begitu, dia menerangkan pihaknya harus merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya.

“Semua sektor. Semua kegiatan usaha kalau di pulau-pulau kecil, wajib izin dan rekomendasi dari KKP terlebih dahulu. Aturan turunannya nanti mungkin kita perbaiki Permen KP 10 tahun 2024 supaya bisnis prosesnya sesuai,” jelas Aris.

Tulisan Terkait: