Mudabicara.com_Tahun Baru Imlek merupakan perayaan tahun baru bagi masyarakat etnis Tionghoa yang juga bertepatan dengan hari besar keagamaan Konghucu. Di Indonesia, perayaan Imlek sudah berlangsung sejak lama.
Lalu, sejak kapan perayaan Imlek dimulai di Indonesia? Dan bagaimana perjalanan sejarah perayaan Imlek di Indonesia hingga akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Perayaan Imlek di Indonesia sudah ada sejak dahulu kala, dimulai dengan kedatangan komunitas etnis Tionghoa ke Nusantara yang terjadi ribuan tahun lalu. Seiring berjalannya waktu, tradisi merayakan Imlek pun semakin berkembang di kalangan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Manfaat Berjalan Kaki: Tips Durasi dan Teknik untuk Maksimalkan Pembakaran Lemak
Perayaan Imlek sebagai hari libur nasional di Indonesia mulai diakui dan diterapkan setelah negara ini merdeka. Meskipun demikian, perayaan Imlek sempat dihentikan dalam beberapa periode sejarah, namun akhirnya dipulihkan dan dirayakan kembali hingga saat ini.
Mengutip dari laman resmi Indonesia Baik, berikut ini penjelasan sejarah perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga dijadikan hari libur nasional:
Awal Mula Perayaan Imlek di Indonesia
Setahun setelah proklamasi kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1946, Presiden Soekarno menerbitkan Penetapan Pemerintah No.2/OEM-1946 tentang hari-hari raya umat beragama. Di dalamnya memuat aturan terkait perayaan Imlek secara nasional dan hari raya keagamaan Tionghoa lainnya.
Dalam Pasal 4 ditetapkan empat hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek). Dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili adalah hari raya agama Tionghoa.
Perayaan Imlek di Indonesia Ditiadakan
Sekitar dua puluh satu tahun setelah itu, pada tahun 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Di dalamnya memuat aturan terkait larangan untuk merayakan Imlek dan hari keagamaan Tionghoa lainnya.
Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Selama sekitar 32 tahun, perayaan Imlek dan hari raya agama Tionghoa lainnya hanya boleh dirayakan secara tertutup.
Imlek di Indonesia Kembali Diadakan
Lebih dari tiga puluh tahun kemudian, pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memutuskan Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967. Di dalamnya memuat aturan kebebasan menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa, termasuk Imlek.
Dengan diterbitkannya Keppres ini, maka perayaan Imlek di Indonesia yang sempat lama ditiadakan atau hanya boleh dirayakan secara tertutup, kembali dirayakan secara nasional oleh penganutnya. Termasuk perayaan Cap Go Meh, dan hari raya keagamaan Tionghoa lainnya secara terbuka.
Imlek Jadi Hari Libur Nasional Indonesia
Setahun setelah itu, pada tahun 2002, perayaan Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional. Bermula dari adanya Keputusan Menteri Agama (Menag) No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif hingga ditetapkannya Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek, per April 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Keselamatan Kebakaran untuk Anak-Anak
Selanjutnya, hari-hari libur keagamaan maupun hari libur lainnya diatur berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur. Adapun untuk penetapan tanggal merah peringatannya setiap tahun diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahunan.
Perayaan Imlek Nasional Pertama Kali
Berdasarkan sejarah panjang tersebut, dapat dipahami bahwa perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia sudah ada sejak masa kemerdekaan pada tahun 1946, namun sempat ditiadakan pada tahun 1967. Kemudian diadakan kembali pada tahun 2000 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional pada April 2002.
Sehingga, perayaan Imlek secara nasional baru dimulai pertama kali pada tahun 2003. Tepatnya pada tanggal 1 Februari 2003. Perayaan Imlek pada tanggal 1 Februari 2003 ini merupakan peringatan Tahun Baru Imlek 2553 Kongzili, dan ditetapkan sebagai hari libur nasional Imlek.