Pemprov DKI Berikan Diskon Pajak BBM Hingga 80% untuk Sektor Strategis

Ekonomi1 Dilihat

Mudabicara.com_Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), yang mulai diterapkan sejak 22 Juli 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung.

Kebijakan ini mencakup tiga jenis pengurangan pajak untuk Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pertama, pengurangan 50% diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi.

Kedua, pengguna transportasi umum juga memperoleh pengurangan sebesar 50%. Terakhir, pengurangan hingga 80% diberikan kepada kendaraan yang digunakan untuk kegiatan operasional pertahanan dan keamanan, seperti kendaraan tempur, patroli laut dan udara, serta alat berat yang digunakan untuk keperluan negara.

Baca Juga: Kasus Keracunan dan Belatung di MBG, DPR Desak BGN Bertindak Cepat

“Ketentuan ini juga mencakup kendaraan khusus seperti ambulans, kapal rumah sakit, dan kendaraan penunjang alat pertahanan lainnya,” tulis pengumuman Bapenda Provinsi DKI Jakarta, dikutip dari laman resminya, Sabtu (26/7/2025).

Pemberian insentif ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga kestabilan ekonomi di Jakarta. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dorongan bagi perekonomian sekaligus mendukung kelangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan.

Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta peraturan lainnya yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pertimbangan lainnya adalah kondisi obyektif pajak dan beban yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor,” jelasnya.

Keputusan ini tidak hanya menetapkan besaran pengurangan pajak, tetapi juga mewajibkan wajib pajak untuk tetap melaporkan dan menyetor pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Tak Tarik Beras Oplosan di Pasar, Minta Dijual Murah

Langkah ini diambil untuk memastikan sistem perpajakan tetap berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas, meskipun ada kebijakan relaksasi pajak.

Dengan kata lain, pengurangan pajak ini tidak menghapuskan kewajiban administratif, tetapi memberikan insentif fiskal bagi mereka yang memenuhi syarat.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, sambil memastikan sektor-sektor strategis dapat menghadapi tantangan ekonomi di masa depan tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *