Mudabicara.com_Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
PMK tersebut salah satunya memperkatat ihwal pembukaan rekening baru maupun transaksi di perbankan.
Mengutip dari Pasal 10A PMK tersebut, Menteri Keuangan melarang lembaga keuangan prlapor untuk memberi layana pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.
Baca Juga: Ketua Umum PB PMII Gerak Cepat Selesaikan Masalah Dinamika Kongres
“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” dikutip dari salinan PMK itu, Sabtu, (17/8/2024).
Pasal 10A itu merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuagan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Disebutkan dalam pasal itu lembaga keuanga pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yuridikasi Asing.
Ditegaskan juga dalam Ayat 5 Pasal 9, dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.
Di samping itu, ditekankan dalam pasal 10A 47/2024, bahwa ketentuan larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi itu harus diterapkan lembaga keuangan sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.
Baca Juga: Sidang Tahunan 2024 Puan Maharani Singgung Demokrasi
Transaksi yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.
Kegiatan transaksi lainnya juga termasuk dalam larangan ini bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Tetapi, untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan larangan itu tidak berlaku.