Soroti Kasus Kuota Haji, MAKI Tekan KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang

Hukum45 Dilihat

Mudabicara.com_Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kuota haji 2024 kini telah memasuki fase penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong agar KPK turut menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang guna mengungkap jejak keuangan yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Harapan saya ya KPK menerapkan pencucian uang. Karena kan uang tadi kan kemudian mengalir ke mana-kemana, mengalir kepada siapa,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga: Disambut Meriah! Prabowo Tampil di Panggung Kehormatan Parade Singapura 2025

Boyamin mengapresasi KPK yang telah menaikkan pengusutan perkara kuota haji tersebut ke tahap penyidikan. Boyamin menyebut pihaknya akan terus mengawal kasus itu.

“Dan kami tetap mengawal itu, dan kalau lemot lagi tetap kami gugat praperadilan, dan kita pantau terus,” ucapnya.

Boyamin Saiman memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini bisa berkisar antara Rp500 miliar hingga Rp750 miliar. Estimasi tersebut ia dasarkan pada tarif haji khusus yang mencapai sekitar 5.000 dolar AS per orang, atau setara Rp75 juta.

Menurut Boyamin, dari total 20.000 kuota tambahan haji, separuhnya dialokasikan untuk jemaah reguler dan sisanya untuk haji khusus. Ia menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan bentuk pelanggaran aturan.

“Yang 10.000 (kuota) kan dikasihkan khusus. Nah kalau itu kan dijual 5 ribu (dolar) semua, 5 ribu kali 10 ribu sudah berapa. Artinya 7,5 kali berapa, ya Rp 750 miliar,” ucap dia.

“Mungkin bisa kurang tapi ya bisa jadi Rp 500 miliar paling tidak nah itu terus uang itu kemana saja, nah itu maka proses penyidikan ini adalah suatu yang sudah seharusnya,” tambahnya.

Diketahui, KPK telah mengumumkan kasus ini berada di tahap penyidikan. KPK tengah membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Kunjungi Sekolah Rakyat, Sri Mulyani Tegaskan Kepedulian Prabowo

“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).

Tak hanya itu, KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Kendati demikian, Asep belum membeberkan lebih lanjut terkait sosok pemberi perintah dan pihak yang menerima aliran dana itu.

“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” tuturnya.

Tulisan Terkait: