Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Arah Instruksi SK

Hukum116 Dilihat

Mudabicara.com_KPK tengah menelusuri siapa yang menyusun surat keputusan (SK) terkait distribusi kuota haji tahun 2024, yang kini menjadi fokus penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Menurut KPK, pembuatan SK semacam itu umumnya berada di bawah kewenangan seorang menteri.

“Pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

“Jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami,” tambahnya.

Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR Dorong Warga Pasuruan Aktif Dukung Kopdes Merah Putih

KPK turut mendalami apakah pembuatan SK tersebut usulan dari para bawah atau pihak asosiasi travel haji, atau bukan. SK tersebut juga jadi salah bukti dalam perkara ini.

“Dan dibuatkan SK-nya, nah apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami,” ucapnya.

Kerugian Negara Rp 1 T Lebih

KPK sebelumnya telah melakukan estimasi awal atas potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji. Jumlah kerugian yang diidentifikasi diperkirakan melampaui angka Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

Baca Juga: HUT Ke-80 RI, Prabowo Kukuhkan Paskibraka di Istana Besok

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengandalkan surat perintah penyidikan bersifat umum dalam menangani perkara ini, sehingga penetapan tersangka belum dilakukan. Lembaga antirasuah tersebut juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Tulisan Terkait: