MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Hukum5 Dilihat
Mudabicara.com_Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menegaskan agar pemerintah menyiapkan alokasi anggaran tersendiri bagi program tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026). Baca Juga: Gugun Gumilar Dorong Guru Madrasah Manfaatkan Beasiswa Kemenag untuk Tingkatkan Kompetensi Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut ini putusan MK:
  • Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”.

MK Nilai MBG Layak Memiliki Anggaran Tersendiri

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai program MBG memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar mendukung kegiatan pendidikan. Program tersebut diarahkan untuk mengatasi persoalan stunting serta berbagai masalah kesehatan akibat belum meratanya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Atas dasar itu, MK berpandangan pendanaan MBG semestinya ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri di APBN. Baca Juga: Membaca Ulang Masa Depan Indonesia melalui Manifesto Nasib Republik Indonesia “Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata hakim MK.

APBN 2026 Tetap Berlaku Konstitusional

Walaupun Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi, ketentuan tersebut tetap dinyatakan berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. MK memberikan masa transisi agar pemerintah dan pembentuk undang-undang memiliki waktu menyusun struktur anggaran baru, dengan batas akhir penerapan pada APBN 2028. “APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya,” katanya. “Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan,” pungkasnya. Baca Juga: KSP Dudung Puji Inovasi Menteri Imipas Ubah Wajah Nusakambangan

Gugatan Diajukan Yayasan dan Sejumlah Pemohon

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara). Permohonan itu diajukan melalui Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma sebagai Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky sebagai Pemohon III, Rikza Anung Andita sebagai Pemohon IV, serta Sa’ed sebagai Pemohon V. Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Berikut ini isinya: Pasal 22 ayat (3): Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan. Baca Juga: Ahmad Fanani Tinjau Layanan dan Pembinaan Warga Binaan di Rutan Surakarta Penjelasan Pasal 22 ayat (3): Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.

Alasan Pemohon Mengajukan Uji Materi

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut anggaran program Makan Bergizi Gratis yang bersumber dari pos anggaran pendidikan di APBN 2026 mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, termasuk pengembangan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan yang berkualitas.
Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *