Adies Kadir Tegaskan DPR Tak Akan Revisi UU MK

Politik18 Dilihat

Mudabicara.com_Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menegaskan bahwa DPR tidak berniat melakukan revisi terhadap UU Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan pemisahan pemilu yang menimbulkan kontroversi.

Ia menjelaskan bahwa UU MK sebenarnya sudah mengalami revisi pada masa DPR terdahulu, di mana dirinya pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk pembaruan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Hakimi: PSG Siap Juara Piala Dunia Antarklub 2025

“UU MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,” kata Adies usai rapat Paripurna DPR, Selasa (8/7).

Namun, Adies menjelaskan, revisi UU MK saat ini tinggal menunggu dibawa ke Paripurna. Menurut dia, naskah hasil revisi tersebut saat ini masih ada di meja pimpinan.

Meski begitu, saat ini belum ada pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera membawa dan mengesahkan RUU MK di rapat Paripurna terdekat.

“Itu sudah tinggal rapat Paripurna tingkat dua saja. Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan,” katanya.

Baca Juga: Kepala PCO: Target Ekonomi Nasional 2025 Disesuaikan Jadi 5%

Isu revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) kembali mengemuka usai keluarnya putusan pada 26 Juni lalu yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah pada tahun 2029.

Putusan ini menempatkan DPR dalam posisi sulit, lantaran dianggap tidak sejalan dengan Pasal 22E UUD 1945. Pemisahan jadwal pemilu dinilai akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD, sementara konstitusi menegaskan bahwa pemilu legislative termasuk DPRD harus digelar serentak setiap lima tahun bersama pemilihan presiden dan wakil presiden.

Tulisan Terkait: