Mudabicara.com_ Narasi tentang bonus demografi dan Indonesia emas 2045 selalu digaungkan diberbagai pertemuan-pertemuan di meja diskusi elit. Banyak orang lupa terkait kesusahan anak-anak muda di desa mengakses pendidikan dan pekerjaan.
Undang – undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mendorong partisipasi seluruh unsur masyarakat untuk membangun desa.Namun demikian, upaya tersebut masih mengalami kendala terutama pada identifikasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.
Terlebih kelompok masyarakat anak muda, yang tidak memiliki daya dan relasi secara kuat dalam kerangka perencanaan dan penganggaran pembangunan desa, ditambah dengan tingkat pendidikan yang rendah.
Kelompok anak muda dapat dikatakan hampir tidak pernah mendapatkan perhatian lebih dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemerintah desa dalam hal akses.
Anak muda desa mengalami hambatan dalam berekspresi, bersuara, dan mengajukan pendapat atas hal – hal yang dialami mereka, mereka terlihat tidak berdaya di lingkungan masyarakat.
Anak muda marjinal adalah warga di desa yang selama ini terpinggirkan dan tidak memiliki akses pada penentuan kebijakan dan pendidikan. Anak muda marjinal desa dapat berupa kelompok anak muda yang putus sekolah, kelompok difabel dan pengangguran.
Ketidakberdayaan ini, membuat anak muda marjinal desa kurang paham keberadaan dan situasi mereka di lingkungan sekitar. Ketidak pahaman tersebut membuat mereka cenderung menerima begitu saja kondisinya, karena menjadi dianggap lumrah saja terjadi adanya.
Selama ini anak muda desa tidak terlihat oleh pemerintah desa, oleh karena itu keputusan pembangunan desa yang diambil seringkali mengabaikan keberadaan anak muda marjinal.
Hal ini membuat kelompok marjinal tidak mendapatkan manfaat dari pembangunan desa.
Bagaimana cara mendorong partisipasi kelompok anak muda desa ?
UU Desa memiliki dorongan memandirikan desa untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, termasuk kelompok marjinal, yang dapat diatur dan diurus oleh desa sesuai kewenangannya.
Sebelum ada UU Desa banyak program untuk pembangunan desa, tidak peduli program itu sesuai dengan kebutuhan atau tidak. Namun kini dengan UU Desa, desa dapat menyusun rencana pembangunan desa secara mandiri dengan partisipasi masyarakat.
Kelompok anak muda pada dasarnya memiliki ruang yang terbatas untuk dapat mengekpresikan suara, keinginan, harapan, komplain atas apa yang mereka alami dalam kehidupan sehari – hari.
Di desa, seringkali anak muda desa adalah kelompok yang tidak pernah diundang dalam musyawarah desa untuk merumuskan rencana pembangunan desa.
Dalam mendorong kelompok anak muda marjinal desa agar berdaya dan dapat terlibat dalam siklus pembangunan desa dapat dibentuk Kelompok Intermediary yang beranggotakan aktor – aktor di desa yang dapat menjadi perantara serta membantu mengartikulasikan kebutuhan dan kepentingan kelompok anak muda.
Dalam teorinya, Goran Thereborn (2007) terdapat 5 (lima) tahap untuk mendorong inklusi sosial di masyarakat. Kesempatan kelompok marjinal berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan desa dapat terpenuhi apabila secara bertahap elemen ini diimplementasikan:
1. Menjaring Kebutuhan dan Kepentingan Kelompok Marjinal dalam Pembangunan Desa
Kelompok marjinal perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari pemangku kepentingan dalam membuat kebijakan pembangunan desa. Seringkali kebutuhan dan kepentingan kelompok marjinal tidak disejajarkan dengan warga lainnya atau pemenuhan kebutuhannya, jadi dianggap sudah tertangani.
2. Mengidentifikasi Keberadaan Kelompok Marjinal di Desa
Kelompok marjinal terlihat seperti orang biasa disehari – hari, tetapi tidak dianggap ada. Sehingga meski mereka memiliki kebutuhan, mereka tidak pernah dihadirkan dalam proses – proses yang menata masyarakat formal, salah satunya dalam perencanaan pembangunan desa. Oleh karena itu, keberanian untuk melihat dan mengakui keberadaan kelompok marjinal adalah prasyarat mendasar.
3. Pelibatan Kelompok Marjinal dalam Aktivitas Kemasyarakatan
Setiap orang harus dapat terlibat dengan aktivitas kemasyarakatan dan jaringan sosial dalam kehidupan sehari – hari mereka, termasuk di dalam aktivitas ekonomi, sosial, budaya, agama, dan aktivitas politik.
4. Memenuhi Hak – Hak Kelompok Marjinal
Setiap orang memiliki hak untuk bertindak dan mengemukakan pendapat, hak untuk berbeda, hak atas hukum, hak untuk mengakses pelayanan sosial, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
5. Sumber Daya Manusia yang Sepenuhnya Berpartisipasi di Masyarakat
Apabila seseorang yang tidak memiliki akses dalam pemenuhan terhadap hak – haknya, maka orang tersebut menjadi tidak dapat berpartisipasi penuh di dalam masyarakat.
Kelompok marjinal dapat mengekspresikan diri dalam tahapan – tahapan pembangunan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pertanggung jawaban karena keberadaan mereka sebagai masyarakat desa yang berdaya diakui oleh undang – undang.
UU Desa menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi, berpartisipasi, dan melakukan pemantauan jalannya pembangunan desa. Jangan kesampingkan mereka, berdayakan mereka untuk mewujudkan pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera.
Desa merupakan pondasi awal bernegara, apabila jawaban atas ketidakaan akses ini tak terjawab maka Indonesia emas 2045 hanya mimpi belaka.