Anggota Komisi 1 DPR TB Hasanuddin Soroti Urgensi Revisi Peradilan Militer di RUU TNI

Hukum10 Dilihat

Mudabicara.com_Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan pandangannya mengenai perlu tidaknya pembaruan aturan peradilan militer dalam RUU TNI. Ia menilai dorongan kuat dari berbagai pihak dibutuhkan agar perubahan tersebut benar-benar terwujud.

“Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihak lah,” ujar TB Hasanuddin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).

Dalam kesempatan itu, politisi PDIP tersebut juga menaruh harapan agar proses sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap berlangsung secara terbuka meskipun ditangani oleh peradilan militer. Keterbukaan itu dinilai penting agar publik dapat ikut mengawasi jalannya proses hukum hingga kebenaran terungkap sepenuhnya.

Baca Juga: Ibas Tegaskan Dorongan Kuat: Seni Budaya Kreatif Jadi Pilar Utama Identitas dan Ekonomi Nasional

“Yang pertama, kita lihat nanti ketika pengadilan itu dilaksanakan. Dan saya pribadi berharap pengadilan itu walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia juga menyinggung surat yang dikirimkan Andrie kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penolakan penyelesaian kasusnya melalui jalur peradilan militer. Menurutnya, kondisi saat ini belum memungkinkan perubahan karena regulasi yang mengatur masih belum direvisi.

“Begini, mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat merubah UU atau peradilan militer itu belum dilaksanakan. Sehingga semua perbuatan prajurit, apakah itu perbuatan semi-militer, militer maupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer,” ujar TB Hasanuddin.

Ia mendorong adanya pembaruan regulasi di masa mendatang, khususnya terkait mekanisme peradilan militer, agar ada pemisahan yang lebih jelas antara perkara militer dan sipil. Namun selama aturan tersebut belum diubah, ia menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

“Gini, ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari UU TNI ini khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil. Untuk urusan-urusan militer ya di pengadilan militer. Begitu,” kata TB Hasanuddin.

Baca Juga: Dominasi Platform Digital Ciptakan Ketimpangan Ekosistem

“Tapi sekarang ini ya bagaimana? Selama undang-undangnya belum dirubah, ya kita harus taat saja mengikuti peradilan militer. Itu,” tambahnya

Sebagai informasi, perkara penyiraman air keras tersebut telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selain dokumen perkara, sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu gelas tumbler, kacamata, kaus putih, sepatu, celana panjang, kemeja, helm hitam beserta busanya, flash disk berisi rekaman video, botol aki bekas, serta botol berisi sisa cairan pembersih karat.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa empat anggota TNI yang terlibat kini telah resmi menjadi terdakwa. Mereka berasal dari Denma Bais TNI, mencakup unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4).

“Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira,” jelasnya.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *