Bos SGC Diduga Suap Hakim MA, Masyarakat Layangkan Gugatan Praperadilan

Hukum37 Dilihat

Mudabicara.com_Zarof Ricar dalam kesaksiannya di bawah sumpah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 7 Mei 2025 dalam register perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, mengatakan bahwa ia telah menerima uang kurang lebih Rp70 Milyar dari PT Sugar Group Companies (SGC) untuk kepengurusan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali antara PT SGC melawan PT Marubeni dalam kurun waktu tahun 2016-2018;

Baca Juga: Shopee Catat Lonjakan Ekspor 10 Juta Produk Lokal di Semester I 2025

Berangkat dari fakta persidangan tersebut, Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah kediaman Pemilik PT SGC yakni Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf di Jakarta, namun menurut Kapuspenkum Kejagung, tidak ditemukan bukti atau petunjuk. Sebelumnya, Ny Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf juga sudah diperiksa oleh Kejagung pada tanggal 23 April 2025 dan 24 April 2025;

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 27 menegaskan bahwa ketarangan saksi yang diucapkan di dalam persidangan di bawah sumpah, merupakan salah satu alat bukti kuat akan adanya indikasi tindak pidana. Dan keterangan Zarof Ricar di bawah sumpah ditambah dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf tanggal 23 dan 24 April 2025, sesungguhnya sudah bisa menjadi landasan kuat bagi Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Ny Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka pemberi suap terhadap Zarof Ricar, namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung terkesan lamban dan tidak transparan dalam mengusut kasus ini. Padahal, Pasal 5 Huruf h Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa menyatakan bahwa Jaksa wajib bertindak secara profesional, adil, efektif, efisien, konsisten, transparan dan menghindari terjadinya benturan kepentingan dengan tugas bidang lain dalam menangani atau mengusut suatu perkara, apalagi perkara korupsi;

Baca Juga: SEA Games 2025: Indonesia Daftarkan 1.548 Atlet

Berdasarkan fakta tersebut, beberapa masyarakat Tulang Bawang, Provinsi Lampung, melalui Kuasa Hukumnya, dari Defacto & Partners Law Office telah mendaftarkan Gugatan/Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 20 Juni 2025, dengan salah satu tuntutan agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung segera menetapkan pimpinan PT SGC yakni Ny Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai TERSANGKA tindak pidana Gratifikasi kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, dan gugatan/permohonan Praperadilan tersebut telah terregister dengan Nomor Perkara 77/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan perdana Permohonan Praperadilan tersebut akan digelar pada hari Jumat, 4 Juli 2025 pukul 09.00 WIB;

Demikian Press Release ini kami buat dan kami sampikan, sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Mari kita kawal bersama.

Jakarta, Juli 2025

Hormat Kami

Kuasa Hukum                             Warga Tulang Bawang, Lampung

 

Adhel Setiawan, SH;                                 Reka Punnata, SH;

Rezekinta Sofrizal, SH., MH;                            Sumardi;

Eka Chandra;

 

Contact Person: 0811 7900 600

Tulisan Terkait:

News Feed