Mudabicara.com_ Bulan Ramadan Tahun 2022 ini akan memasuki fase 10 hari terakhir. Selama masa 10 hari pertama, televisi dianggap telah menyajikan siaran ceramah dan penceramah yang layak, aman dan ramah bagi masyarakat sesuai dengan nilai-nilai ke Indonesiaan.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta pun mengapresiasi langkah televisi yang telah memilah dan memilih penceramah berikut isinya yang dianggap sejalan dengan imbauan KPI.
BACA JUGA : Pengurus Baru Rugby Dilantik, Adakan Asia Seven Trophies Agustus
“kami mengapresiasi televisi yang sudah menyajikan konten Ramadan terutama terkait penceramah dan ceramahnya yang kami anggap aman dan sesuai nilai kebangsaan kita.” Kata Puji Hartoyo Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan dalam keterangan tertulisnya. (21/4/2022).
Anjuran Televisi untuk menampilkan penceramah saat Ramadan 2022 ini memang sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan Tahun 2022.
Dalam surat tersebut terdapat 14 poin yang menjadi rujukannya. Dimana diantaranya adalah terkait pengutamaan penggunaan da’i/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang dan dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.
Selain soal penceramah dan materi ceramah, KPID DKI Jakarta juga mengimbau LP agar terus menghormati dan menjunjung tinggi Ramadan ini dengan tayangan yang lebih berkualitas lagi dari sebelum Ramadan.
BACA JUGA : Penundaan Pemilu dan Ancaman Populisme
“Selama beberapa minggu ini dari sebelum dan sampai Ramadan ini kami terus road show ke tivi salah satunya mengimbau agar LP terus berkreasi menjajikan tayangan yang lebih baik dan berkualitas lagi selama Ramadan ini, agar momentum Ramadan ini bisa kita jadikan sebagai ladang pahala seluas-luasnya bagi kita semua”. Ucap Puji menambahkan.