Mudabicara.com_Total dana haji yang dikelola pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kini telah mencapai sekitar Rp 180 triliun. Besarnya angka tersebut membuat lembaga ini semakin menekankan pentingnya penguatan tata kelola, keterbukaan, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat.
Lonjakan nilai kelolaan dipandang sebagai prestasi sekaligus tanggung jawab besar. Dengan dana yang terus meningkat, BPKH memastikan pengelolaan dilakukan secara profesional, aman, dan diarahkan untuk menunjang peningkatan mutu layanan ibadah haji.
Dana Kelolaan Tembus Rp 180 Triliun
Dilansir dari detikFinance, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa total dana haji yang dikelola saat ini berada di kisaran Rp 180 triliun.
Baca Juga: LBH Muhammadiyah Soroti Dugaan Dua Laporan Keuangan dalam Sidang Sritex
“Dalam rapat gabungan terakhir, dana kelolaan mencapai sekitar Rp 180 triliun. Angka ini sangat signifikan dan membutuhkan tata kelola yang kuat,” tutur Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Lebih lanjut, Fadlul menjelaskan nilai dana yang sangat besar ini menuntut sistem tata kelola yang semakin kuat dan terstruktur.
Sumber dana tersebut berasal dari setoran awal maupun pelunasan biaya haji para jemaah yang kemudian dioptimalkan melalui berbagai instrumen investasi berbasis prinsip syariah. Nilai manfaat hasil investasi itu selanjutnya dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun.
Peran Strategis BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
Sebagai institusi yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, Badan Pengelola Keuangan Haji mengemban tugas mengelola investasi dana haji, menjaga nilai manfaatnya, menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan, serta mendorong efisiensi dan rasionalitas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Orientasi pengelolaan dana haji tidak semata mengejar imbal hasil investasi. Lebih dari itu, pengelolaan tersebut harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan bagi jemaah.
“Jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada hasil investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berpotensi terabaikan. Padahal, tujuan pengelolaan keuangan haji secara eksplisit mencakup peningkatan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan,” jelas Fadlul
Sinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah
Penguatan tata kelola BPKH juga didukung oleh peran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam menjaga pelayanan jemaah, regulasi, serta pengawasan operasional.
“Jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada hasil investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berpotensi terabaikan. Padahal, tujuan pengelolaan keuangan haji secara eksplisit mencakup peningkatan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan,” terang Fadlul.
BPKH tidak hanya menjalankan fungsi pengelolaan dana secara administratif, tetapi juga menjadi bagian dari keseluruhan sistem penyelenggaraan haji, termasuk dalam pembahasan dan penetapan besaran BPIH.
Dengan nilai kelolaan yang telah menembus Rp 180 triliun, BPKH memegang peran strategis dalam memastikan keseimbangan antara hasil investasi, keterjangkauan biaya haji, serta kesinambungan pembiayaan dalam jangka panjang.












