DIMULAI DARI KOTAK SUARA (3): Serangan Fajar dan Normalisasi Politik

Opini17 Dilihat

Mudabicara.com_Politik uang dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat lagi dipahami sebagai penyimpangan sporadis atau perilaku individual semata. Ia telah menjelma menjadi praktik ya0ng sistemik, terlembagakan, dan diterima secara sosial dalam banyak kontestasi elektoral. Dalam berbagai pemilu lokal, distribusi uang, barang, maupun janji material menjelang hari pencoblosan dianggap sebagai bagian normal dari proses politik. Kondisi ini menunjukkan bahwa demokrasi elektoral tidak hanya mengalami pelanggaran prosedural, tetapi juga degradasi nilai secara mendasar. Studi yang dilakukan oleh Jeffrey A. Winters (2011) bertema “Oligarchy”menegaskan bahwa dalam sistem politik yang dikuasai oligarki, pemilu kerap direduksi menjadi mekanisme investasi politik, bukan sarana artikulasi kehendak rakyat.

Serangan fajar merupakan manifestasi paling nyata dari praktik tersebut. Ia menjadi gejala rusaknya demokrasi elektoral karena memperlihatkan bagaimana hak pilih diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Dalam banyak kasus, praktik ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terbuka dan terorganisir. Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam berbagai edisi Indeks Kerawanan Pemilu menunjukkan bahwa politik uang, termasuk serangan fajar, secara konsisten menjadi salah satu kerawanan tertinggi dalam pilkada di berbagai daerah. Fakta ini menegaskan bahwa masalahnya bersifat struktural, bukan insidental.

Baca Juga: Kornas KOHATI PB HMI MPO Soroti Etika Publik dan Independensi BI

Normalisasi serangan fajar juga tidak terlepas dari relasi patronase yang kuat antara elite politik dan masyarakat. Michael Buehler (2010) Decentralisation and Local Democracy in Indonesia mencatat bahwa dalam konteks demokrasi lokal Indonesia, ruang publik sering kali terpinggirkan oleh praktik klientelisme, di mana hubungan politik dibangun atas dasar pertukaran material jangka pendek. Dalam situasi semacam ini, pilihan politik tidak lagi didasarkan pada visi, program, atau kapasitas kepemimpinan, melainkan pada keuntungan langsung yang diterima pemilih. Demokrasi pun kehilangan fungsi deliberatifnya.

Lebih jauh, serangan fajar tidak hanya merusak proses pemilihan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas kepemimpinan yang dihasilkan. Kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme transaksional cenderung memandang jabatan publik sebagai alat untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Hubungan antara biaya politik tinggi dan kecenderungan korupsi ini telah berulang kali ditegaskan dalam laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebutkan bahwa banyak kasus korupsi kepala daerah berakar pada kebutuhan untuk menutup ongkos politik saat pemilihan.

Dampak lebih luas dari politik uang adalah terputusnya hubungan akuntabilitas antara pemimpin dan rakyat. Pemimpin yang dibeli melalui transaksi tidak merasa memiliki kewajiban moral untuk memenuhi janji politik atau meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, loyalitas utama mereka tertuju pada penyandang dana, jaringan patron, dan koalisi elite yang menopang kemenangan elektoral. Hal ini sejalan dengan temuan Richard Robison dan Vedi R. Hadiz (2004) berjudul” Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets” yang menjelaskan bahwa demokrasi prosedural dalam sistem oligarkis sering kali hanya berfungsi sebagai kedok bagi reproduksi kekuasaan elite.

Baca Juga: PBNU Terima Permohonan Maaf Gus Yahya, Pemberhentian Ditinjau Ulang

Pada titik inilah serangan fajar harus dipahami bukan sekadar sebagai pelanggaran hukum pemilu, melainkan sebagai indikator krisis demokrasi yang lebih dalam. Ketika politik uang dinormalisasi, rakyat tidak lagi berperan sebagai warga negara yang berdaulat, melainkan sebagai target mobilisasi politik. Demokrasi elektoral pun kehilangan substansinya dan berubah menjadi ritual lima tahunan yang sarat transaksi.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka demokrasi akan semakin menjauh dari tujuan awalnya. Politik uang tidak hanya mencederai keadilan pemilu, tetapi juga membentuk kepemimpinan yang rapuh secara moral dan destruktif bagi tata kelola pemerintahan. Dalam konteks inilah, mengatasi serangan fajar bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga upaya memulihkan kembali makna politik sebagai ruang pengabdian, bukan transaksi.

 

Penulis: Fadlil Aulia Rahman Rajagukguk dan Gomgom Maruli Purba

Tulisan Terkait: