Disepakati Komisi III! Inosentius Resmi Dicalonkan Gantikan Arief Hidayat di MK

Politik160 Dilihat

Mudabicara.com_Komisi III DPR RI secara bulat menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR untuk menggantikan Arief Hidayat, yang akan segera mengakhiri masa jabatannya karena pensiun.

Penetapan ini dilakukan usai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Inosentius yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 20 Agustus.

“Apakah disepakati?” tanya Ketua Komisi III Habiburokhman.

“Setuju,” sambut peserta rapat.

Usai mengetuk palu sidang, Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan persetujuan tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan prosedur hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Tegas di Raker DPR: Tindak Tegas Korupsi SDA, Keuangan, dan Pemda!

Ia menegaskan bahwa Inosentius adalah satu-satunya kandidat yang diajukan dalam proses seleksi yang telah dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI. Menurutnya, calon tersebut telah lolos seluruh tahapan administratif sebelum menjalani sesi uji kelayakan.

Dalam forum uji kelayakan dan kepatutan, Inosentius menyampaikan visi dan misinya terkait arah Mahkamah Konstitusi ke depan.

Usai pemaparan, sejumlah anggota Komisi III pun melontarkan berbagai pertanyaan untuk mendalami pandangannya.

Visi utama yang dikemukakan Inosentius adalah menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang terbuka, bertanggung jawab, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun kembali kepercayaan publik dan berkomitmen untuk tidak mengeluarkan putusan yang menimbulkan kontroversi.

Dalam penjelasannya, Inosentius menyampaikan keinginan untuk mengubah paradigma negatif terhadap DPR, khususnya anggapan bahwa produk hukum yang dihasilkan selalu bermasalah.

Ia menilai masih ada kelompok-kelompok yang mengklaim diri sebagai pemilik kebenaran, dan secara konsisten menilai buruk setiap hasil legislasi dari DPR, tanpa melihat secara objektif kualitas maupun konteksnya.

“Merdeka yang saya bebas dari pengaruh atau intervensi dan pihak atau kelompok tertentu. Bebas dari asumsi bahwa pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU yang tidak berkualitas,” kata Inosentius dalam fit and proper test.

Inosentius menegaskan komitmennya untuk menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif yang independen dan layak dipercaya publik.

Kariernya di lingkungan DPR dimulai sejak tahun 1990, dan saat ini ia mengemban tugas sebagai Kepala Badan Keahlian DPR untuk periode 2020 hingga 2025.

Selama bertugas di DPR, ia kerap terlibat dalam penyusunan dokumen resmi sebagai representasi DPR dalam berbagai persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menyayangkan adanya kecenderungan sebagian kalangan yang mengklaim kebenaran sepihak dan terus-menerus meremehkan kualitas produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR.

“Nah ini yang mungkin saya akan perbaiki, artinya untuk menempatkan pemikiran secara fair. Jadi merdeka tidak dipengaruhi oleh pemikiran2 kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu,”

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah dan keputusan DPR sejauh ini diambil dengan mengutamakan kepentingan nasional.

Samsul juga menyayangkan sikap sejumlah pihak yang terus-menerus memandang miring dan meragukan setiap kebijakan hukum yang disahkan oleh DPR.

Baca Juga: APBN 2026: PDIP Minta Penjelasan Transformasi Ekonomi

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap Inosentius digelar sebagai bagian dari proses pengisian posisi hakim konstitusi yang akan ditinggalkan Arief Hidayat menjelang masa pensiunnya.

Arief Hidayat sendiri mulai menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi sejak pelantikannya oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 1 April 2013.

Ia mengisi posisi yang sebelumnya dijabat oleh Mahfud MD, yang menyelesaikan masa tugasnya sejak 2008.

Arief telah menjabat sebagai hakim konstitusi selama dua masa bakti. Masa pertama berlangsung dari 1 April 2013 hingga 1 April 2018.

Sedangkan masa jabatan keduanya dimulai pada 1 April 2018 dan dijadwalkan berakhir pada 27 Maret 2026.

Tak hanya itu, Arief juga sempat dipercaya memimpin Mahkamah Konstitusi sebagai Ketua MK dalam dua periode. Pertama, dari 14 Januari 2015 sampai 14 Juli 2017.

Kemudian, ia kembali menjabat sebagai Ketua MK pada periode kedua yang berlangsung dari 14 Juli 2017 hingga 1 April 2018.

Tulisan Terkait: