DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU BUMN, 84 Pasal Dirombak

Politik11 Dilihat

Mudabicara.com_Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke tahap selanjutnya, yakni sidang paripurna DPR.

Dokumen tersebut dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna yang akan berlangsung dalam waktu dekat, tepatnya pekan ini.

Baca Juga: Penutupan Muktamar X PPP 29 September, Plt Ungkap Prabowo Bakal Hadir

Dokumen revisi tersebut menyentuh sebanyak 84 pasal. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa semua fraksi memberikan dukungan penuh atas hasil pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja).

Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia saat mengakhiri sesi pengambilan keputusan di DPR, Jumat (26/9).

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hadir mewakili pemerintah menegaskan dukungan terhadap keputusan DPR tersebut.

Menurutnya, amandemen ini menggabungkan kepentingan hukum nasional, mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi, dan mendorong modernisasi tata kelola BUMN.

Ia juga menyampaikan bahwa revisi ini merupakan bagian dari transformasi menuju perusahaan negara yang lebih akuntabel dan berstandar tinggi.
Dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” ucapnya.

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, juga memberikan keterangan terkait ruang lingkup revisi yang dilakukan, menyebutnya sebagai pembaruan besar dalam arah pengelolaan BUMN.

Menurut Andre, terdapat total 84 pasal yang mengalami perubahan dalam draf undang-undang tersebut.

“Seluruh materi sudah disinkronisasi termasuk penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan yang diperlukan,” kata Andre di Jakarta, Jumat.

Ia merinci bahwa inti dari revisi ini meliputi usulan pembentukan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN), serta perluasan wewenang untuk meningkatkan peran strategis BUMN.

Selain itu, diatur pula mengenai dividen saham seri A dwiwarna, yang pengelolaannya berada di bawah BPBUMN dengan persetujuan dari Presiden.

Revisi juga mencantumkan pelarangan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk merangkap jabatan di lingkungan BUMN, sebagai wujud implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Penting MUI untuk Selamatkan Program MBG

Selain itu, beleid ini menghapus pasal yang sebelumnya tidak mengakui direksi, komisaris, serta dewan pengawas sebagai bagian dari penyelenggara negara.

Andre juga menyampaikan bahwa dalam rancangan undang-undang ini telah dimasukkan aturan yang menjamin kesetaraan gender, yang membuka kesempatan bagi perempuan untuk menjabat sebagai direksi, komisaris, atau menempati posisi manajerial di perusahaan milik negara.

Lebih jauh, revisi ini dirancang untuk memperkuat prinsip keterbukaan, salah satunya melalui perluasan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit, serta ketentuan perpajakan terkait aktivitas keuangan antara holding operasional, holding investasi, dan pihak eksternal.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *