DPR Tanyakan Prosedur Keselamatan KMP Tunu Jaya

Politik19 Dilihat

Mudabicara.com_Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali dinyatakan masih layak berlayar.

Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Selasa (8/7/2025), sejumlah anggota DPR mengajukan pertanyaan kritis kepada Menhub. Dudy juga menjelaskan bahwa kapal tersebut telah melewati proses docking pada Oktober 2024.

Baca Juga: Nadiem Minta Tunda Seminggu Pemeriksaan Korupsi Pengadaan Chromebook

“Mungkin yang bisa kami sampaikan bahwa kapal tersebut berdasarkan catatan kami telah melakukan docking itu pada Oktober 2024 dan pada bulan Juni kalau kami tidak salah, 3 Juni kami melakukan ramp check, Pak. Jadi itu data yang ada pada kami dan pada saat berlayar sebagaimana surat pernyataan dari nahkoda kapal bahwa kapal tersebut laik untuk berlayar,” kata Dudy dalam rapat.

Ia menyebut dari hasil docking dan ramp check, KMP Tunu Jaya laik untuk berlayar. Namun, Kemenhub saat ini tengah menunggu hasil penyelidikan dari KNKT buntut tenggelamnya kapal yang menewaskan sejumlah penumpang.

“Jadi sampai dengan saat ini apa yang kami terima dari pelaksanaan docking maupun pelaksanaan ramp check itu tidak terdapat indikasi adanya kerusakan atau apa pun terkait dengan kapal tersebut,” ujar Dudiy

“Namun demikian bahwa terjadi kecelakaan kami akan menunggu hasil investigasi dari KNKT, Pak,” tambahnya.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, lantas mencecar Menhub terkait waktu tenggelam kapal yang tak lama setelah berlayar. Ia ingin memastikan apakah tidak ada kesalahan prosedur di sana.

“Yang jadi pertanyaan itu kan karena jaraknya sangat dekat dari pantai, kok sudah tenggelam? Kan kalau logika banyak orang menduga jangan-jangan pada saat standar ini kapal ini sudah ada masalah Pak, misal gitu,” kata Lasarus.

“Ini mungkin sedikit dijelaskan kepada kita supaya publik tahu ini. sebelum berlayar apakah ada pengecekan kembali, Pak, oleh yang perlu dilaporkan oleh KSOP atau mungkin otoritas pelabuhan setempat atau bagaimana sehingga kapal ini boleh berlayar atau hanya berlayar berangkat dari ramp check terakhir saja pada saat 3 Juni itu,” sambungnya.

Dudi menyampaikan bahwa KMP Tunu Jaya dinyatakan layak beroperasi menurut laporan dari nahkodanya. Namun, ia juga menyebutkan bahwa nahkoda kapal tersebut hingga kini masih termasuk korban yang belum berhasil ditemukan.

Baca Juga: Adies Kadir Tegaskan DPR Tak Akan Revisi UU MK

“Baik, Pak, untuk pada saat berlayar jadi nahkoda diwajibkan untuk menyampaikan kondisi kapal kepada KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) untuk mendapatkan surat perintah berlayar Pak. Dan laporan dari nahkoda bahwa kondisi kapal laik untuk berlayar kemudian kita mengeluarkan surat perintah berlayar Bapak,” ujar Dudi.

“Sampai sejauh ini kami belum ada laporan mengenai keberadaan nahkoda Pak. Sementara belum ditemukan,” imbuhnya.

Tulisan Terkait: