Mudabicara.com_Pengurus Besar Himpinan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) menyoroti terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Ketua Umum PB HMI MPO Mahfut Khanafi menilai keputusan MK yang membuat KPU harus mengubah syarat pencalonan kepala daerah sudah baik dan memberikan harapan demokratisasi hidup kembali pasca rumor calon tunggal diberbagai daerah.
Baca Juga: Baleg DPR RI Sepakati Putusan MK Soal Usung Cakada Berlaku untuk Partai Non DPRD
Menurut pria asal Ponorogo itu, keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dijunjung tinggi agar kontestasi politik tidak diamputasi oleh para elit.
“Sikap saya sebagai ketua Umum PB HMI MPO tegas, demokrasi kita diambang kehancuran ditelan elite-elit yang membajaknya sehingga keputusan MK ini harus ditegakan se tegak-tegaknya”
Adapun gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan diajukan karena pasal 40 UU Pilkada itu dinilai diskriminatif bagi partai yang tak mendapat kursi di DPRD.
Dengan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Beasiswa OSC Medcom.id Dorong Anak Muda Kontribusi Memajukan Bangsa
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Aturan ini disamakan dengan calon perseorangan.
“Mari kita junjung tinggi keputusan MK dan jangan biarkan para elit partai memotong kembali undang-undang yang merevisi kembali UU Pilkada, preside dan DPR harus patuh, bila tidak kami siap menyuarakan pembangkangan sipil”