Mudabicara.com_Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta kecewa atas molornya pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus tahap 2 yang tertolak pada tahun 2024. Seharusnya dana tersebut cair pada Januari 2025.
“Kami sangat kecewa dengan hasil rapat pembahasan KJP hari ini dimana ini menjadi kekecewaan yang mungkin dirasakan masyarakat penerima KJP dan KJMU. Karena sampai akhir Januari sesuai kesepakatan bersama komisi E, sebelum tutup tahun ini tidak terlaksana,” terang Raden Gusti Arief Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (03/02/2025).
Baca Juga: 5 Cara Atasi Productivity Guilt Agar Liburmu Tetap Menyenangkan dan Bermanfaat
Menurut Gusti, alasan dari Dinas Pendidikan adalah karena masih ada proses pendaftaran yang berlangsung hingga 6 Februari. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan proses pemadanan data dan verifikasi, dan dana diharapkan dapat dicairkan pada bulan Maret mendatang.
“Ini menjadi satu kekecewaan yang sangat dirasakan kita semua karena konsekuensi apa yang sudah di komitmen kan SKPD kepada kita semua tidak terlaksana,” katanya.
Gusti mengatakan, molornya pencairan KJP juga adanya transisi kepemimpinan di Pemprov DKI Jakarta yang akan datang. Dimana adanya proses tata kelola yang harus dibicarakan lebih lanjut melalui tim transisi dan SKPD.
Pada kesempatan yang sama, Gusti dengan tegas menolak wacana yang menyebutkan bahwa penerima KJP harus memiliki nilai rapor rata-rata minimal 7 (tujuh). Ia berpendapat bahwa wacana tersebut melanggar hak masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah.
“Kami semua di Komisi E sepakat persyaratan tersebut tidak dilanjutkan. Karena kalau bicara pendidikan ini menjadi hak sebagai warga Jakarta. Kemudian kalau kita bicara nilai masih banyak pelajar yang kekurangan tapi kita ingin Dinas Pendidikan DKI mencerdaskan masyarakat Jakarta itu sendiri,” harapnya.
Baca Juga: Jaga Keuangan dengan 7 Tips Menghindari Impulsive Buying yang Harus Anda Coba!
Gusti mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mensosialisasikan KJP plus kepada masyarakat. Ia juga meminta agar proses verifikasi penerima KJP sesuai dengan fakta.
“Jangan sampai nanti data di DTKS dengan data faktual yang ada dimasyarakat itu berbeda. Kita meminta pada dinas-dinas terkait untuk bisa memverifikasi dengan baik dan benar, agar penerima KJP adalah mereka yang berhak menerima,” pungkasnya.