Gelar Nikah Massal, Kemenag Tegaskan Perkawinan Bukan Sekadar Akad, Wajib Ada Perlindungan Hukum bagi Keluarga

Politik26 Dilihat

Mudabicara.com_Kementerian Agama menegaskan bahwa perkawinan memiliki dimensi yang lebih luas, tidak sebatas hubungan sosial maupun keagamaan. Perkawinan juga merupakan bagian dari peristiwa hukum sehingga pelaksanaannya perlu dilakukan serta dicatat berdasarkan aturan yang berlaku. Administrasi pencatatan tersebut diperlukan agar hak dan tanggung jawab suami, istri, dan anak memperoleh jaminan serta perlindungan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi ketika membacakan laporan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad dalam acara Nikah Massal bertajuk “Ikatkan Cinta”.

Kegiatan itu merupakan kolaborasi Kementerian Agama, Yayasan Meutia Hatta, dan Bank Syariah Indonesia yang berlangsung di Tennis Indoor Stadium Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta.

Zayadi menjelaskan bahwa pelaksanaan nikah massal menjadi salah satu wujud pelayanan keagamaan yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Acara tersebut sekaligus menjadi bagian dari peringatan Satu Abad Rahmi Hatta 1926–2026.

Baca Juga: Kemenimipas Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores dan Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

“Perkawinan bukan hanya peristiwa sosial dan keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum. Karena itu, perkawinan harus dilaksanakan dan dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hak dan kewajiban suami, istri, serta anak-anak yang kelak lahir dari perkawinan tersebut mendapatkan perlindungan yang semestinya,” ujar Zayadi, Sabtu (5/9/2026).

Menurut dia, pencatatan perkawinan menunjukkan secara nyata peran negara dalam memberikan pelayanan kepada warga. Kehadiran pemerintah dalam persoalan tersebut tidak sekadar diwujudkan melalui penyusunan aturan, tetapi juga dengan menyediakan layanan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Inilah salah satu bentuk konkret layanan keagamaan yang berdampak. Negara tidak hanya hadir melalui regulasi, tetapi hadir sampai pada pelayanan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” katanya.

Zayadi menambahkan, peran pemerintah dalam persoalan perkawinan tidak hanya terbatas pada proses akad dan administrasi pencatatan. Melalui Ditjen Bimas Islam dan Kantor Urusan Agama (KUA), masyarakat juga memperoleh sejumlah layanan yang bertujuan membantu mereka mempersiapkan dan menjalani kehidupan berkeluarga.

Beragam layanan itu antara lain bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, konsultasi, mediasi, dan pendampingan dalam menghadapi persoalan keluarga. Zayadi menekankan pentingnya KUA memberikan pendampingan secara berkelanjutan, mulai dari masa persiapan perkawinan, ketika perkawinan dilaksanakan, hingga pasangan menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga.

Baca Juga: Beasiswa untuk Siswa Berprestasi di NTT, Stafsus Menag Gugun: Jangan Berhenti Bermimpi

“Justru pada saat itulah perjalanan keluarga dimulai,” tuturnya.

Atas dasar itu, Zayadi berharap pasangan yang mengikuti nikah massal tidak hanya memperoleh perkawinan yang sah menurut agama. Lebih dari itu, perkawinan tersebut diharapkan tercatat secara resmi, memperoleh perlindungan hukum, serta menjadi awal terbentuknya keluarga yang memiliki kualitas kehidupan yang baik.

“Kita ingin agar perkawinan yang dilaksanakan hari ini menjadi perkawinan yang tercatat, terlindungi, dan berkualitas. Tercatat secara hukum, terlindungi hak-haknya, serta berkualitas dalam relasi dan kehidupan keluarga,” ujarnya.

Nikah massal tersebut turut menjadi bagian dari rangkaian Blissful Mawlid 1448 H yang diselenggarakan Ditjen Bimas Islam. Menurut Zayadi, peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. menjadi kesempatan untuk meneladani Rasulullah saw., termasuk dalam membangun keluarga yang dilandasi kasih sayang dan memberikan kemaslahatan.

Baca Juga: Direktur NIC Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Miftachul Akhyar dan Abdul Hakim Mahfudz sebagai Pimpinan PBNU 2026–2031

“Karena itu, nikah massal hari ini bukan hanya akad dan pencatatan, tetapi juga ikhtiar memperkuat keluarga sebagai fondasi kehidupan umat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Zayadi mengungkapkan penghargaan kepada Yayasan Meutia Hatta serta berbagai pihak yang ikut menopang terselenggaranya kegiatan tersebut. Bentuk dukungan yang diberikan beragam, di antaranya penyediaan fasilitas untuk pasangan dan keluarga, transportasi, hingga pemberian mahar dalam bentuk tabungan emas.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam menghadirkan pelayanan perkawinan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung. Upaya tersebut juga selaras dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar setiap program yang dijalankan Kementerian Agama mampu menghasilkan dampak nyata.

“Penguatan keluarga bukan hanya tugas pemerintah. Ia membutuhkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial, tokoh agama, komunitas, dan seluruh elemen bangsa,” pungkasnya.

Tulisan Terkait: