Gelar Rakortas, Menko Pangan Akan Tindak Pelaku Usaha Beras yang Melanggar Aturan

Sosial109 Dilihat

Mudabicara.com_Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memimpin pertemuan terbatas guna membahas pengelolaan sistem perberasan di Indonesia.

Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti pentingnya penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan distribusi dan tata niaga beras.

Baca Juga: Komisi II DPR: Bupati Pati Tak Perlu Dimakzulkan, Cukup Evaluasi Kebijakan

Pertemuan berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, di kantor Kemenko Pangan, dengan kehadiran sejumlah pejabat penting seperti Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Wakil Menteri BUMN, jajaran kepolisian dan kejaksaan, serta pimpinan Bulog, BPKP, dan perwakilan instansi lainnya.

“Pemerintah memahami keresahan pengusaha penggilingan padi. Pertama, saya pastikan ke masyarakat pasokan beras kita aman dan terkendali,” kata Zulhas kepada wartawan lewat pesannya.

Zulhas memastikan pihaknya juga membahas penegakan hukum terhadap para pelaku usaha yang mengganggu pasokan beras. Ia memastikan semua ditangani dengan jelas dan adil.

“Kedua, pemerintah tegas menindak yang benar-benar melanggar hukum, tapi pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan akan kita lindungi. Ketiga, ini baru saja selesai rakortas dengan Menteri Pertanian, Perdagangan, BUMN, Bapanas, Bulog, dan aparat penegak hukum (Polri, Jaksa Agung), juga BPS, BPKP, dan lainnya, untuk memastikan semua langkah penanganan dilakukan dengan jelas dan adil,” ucap dia.

Baca Juga: Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Kunci Atasi Kemiskinan

Zulhas menegaskan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan dengan keterbukaan penuh. Ia menekankan bahwa prioritas utama adalah memastikan kesejahteraan para petani tetap terjaga.

“Kita tidak ingin petani rugi, masyarakat rugi, petani dan pengusaha rugi. Semua kebijakan akan kita jalankan secara transparan, dengan satu tujuan, harga terjangkau, pasokan aman, dan iklim usaha kondusif,” ujar dia.

Tulisan Terkait: