Mudabicara.com_Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Politikus yang dikenal dengan sapaan Gus Falah itu meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera bekerja sama melakukan penyelidikan guna mengungkap motif, peran para pelaku, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Baca Juga: KOHATI PB HMI MPO Mengecam Serangan terhadap Aktivis HAM, Nilai Bahayakan Ruang Demokrasi
“Komnas HAM harus terlibat karena pola kejahatan mengarah pada perlakuan tidak manusiawi terhadap aktivis yang bergerak di proses penegakan hukum dan advokasi HAM,” tegas Gus Falah dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, kerja sama antara Polri dan Komnas HAM dinilai sangat penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kejahatan kemanusiaan tersebut.
“Karena itu, selaku Anggota Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja Polri dan Komnas HAM, saya meminta dua institusi itu segera melakukan penyelidikan bersama, sebab kasus ini bukan tindak pidana biasa melainkan kasus kejahatan kemanusian bermotif pembungkangan kebebasan berekspresi,” tegas Gus Falah.
Baca Juga: Hari Al-Quds: Ketika Dunia Diminta Memilih Keadilan atau Kepentingan (Refleksi 13 Maret 2026)
Gus Falah menambahkan, tanpa langkah penyelidikan yang serius dan terkoordinasi, serangan fisik terhadap aktivis berpotensi terus terjadi secara berulang. Kondisi tersebut, menurutnya, akan menjadi kemunduran bagi upaya penegakan prinsip negara hukum di Indonesia.
“Kami Komisi III akan mengawasi pola kerja Polri dan Komnas HAM dalam penanganan kasus ini, kejahatan kemanusiaaan ini harus dibonngkar tuntas,” tegasnya.






