Mudabicara.com_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota serta pelaksanaan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Baca Juga: Isu Mundurnya Sri Mulyani, Airlangga: Belum Saya Dengar Ya
“Semoga (Yaqut) hadir. (Jam pemanggilan) ya seperti biasa,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi pada Senin (31/8/2025).
Sebelumnya, Yaqut telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (7/8), dan saat itu ia diperiksa selama kurang lebih empat jam.
Perkara ini kini telah masuk ke tahap penyidikan, meskipun KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka. Hingga saat ini, tiga pihak telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Pencegahan ini diberlakukan karena ketiganya diperlukan dalam proses pengumpulan bukti dan klarifikasi perkara, dengan masa pencegahan selama enam bulan. Ketiganya masih berstatus saksi.
Permasalahan utama dalam kasus ini berawal dari keputusan untuk mengalihkan sebagian dari tambahan 20 ribu kuota haji pada masa kepemimpinan Yaqut.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Asep Guntur menjelaskan tentang tambahan kuota haji tahun 2024 yang jumlahnya mencapai 20 ribu.
Tambahan tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan otoritas Arab Saudi.
KPK menilai pengalihan setengah dari kuota tambahan tersebut ke sektor haji khusus bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Lembaga antirasuah itu juga mengungkap adanya keterlibatan ratusan penyelenggara perjalanan ibadah haji dalam proses pengajuan kuota tambahan bersama pihak Kementerian Agama.
Baca Juga: Respon Kritik Publik, Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa dari DPR RI
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ucap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Haji, kuota untuk haji khusus seharusnya tidak melebihi 8 persen dari total kuota nasional.
Namun, alokasi tambahan kuota haji tahun 2024 dilaporkan melebihi batas yang ditentukan tersebut. KPK juga mengemukakan bahwa dalam perkara ini terdapat dugaan awal kerugian negara mencapai angka Rp 1 triliun.