Mudabicara.com_ Ketegangan di Laut China Selatan sudah berlangsung cukup lama sejak Tiongkok mengklaim sebagian besar kawasan Laut China Selatan (LCS) sebagai kawasan teritorialnya menggunakan dasar klaim yang dikenal sebagai ‘Nine Dash Line’. Hal ini menyebabkan negara-negara ASEAN seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan juga Indonesia merasa cukup terancam. Dua negara yang disebutkan pertama merupakan yang paling tinggi intensitas konfliknya terhadap Tiongkok. Bahkan, Filipina pada tahun 2016 telah memenangkan gugatan kepemilikan atas wilayah Scarborough Shoal dan Spratly di LCS.
ASEAN Vs China
Upaya penyelesaian konflik melalui mekanisme ASEAN merupakan salah satu jalan yang ditempuh oleh negara-negara ASEAN untuk menyelesaikan permasalahan di LCS. Tercatat pada tahun 1992, negara-negara ASEAN telah membuat Deklarasi bernama ASEAN Declaration on the South China Sea. Deklarasi ini bertujuan untuk mencari penyelesaian konflik antara Vietnam & Tiongkok secara Damai. Akan tetapi, deklarasi ini ditolak oleh kedua belah negara (yakni, Vietnam dan Tiongkok).
Peran ASEAN berikutnya juga terlihat melalui Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC) in 2002. ASEAN & China berhasil membuat ‘joint working group’ pada tahun 2005. Perkembangan peran ASEAN semakin terlihat pada Juli 2012 saat Rapat Menteri Luar Negeri ASEAN yang telah menyepakati 6 prinsip di LCS yang dikenal sebagai ‘Six-Point Principles on The South China Sea’. Keenam prinsip tersebut diantaranya ; Implementasi Deklarasi LCS (DOC) Tahun 2002, mematuhi The 2011 Guideline for Implementation DOC, Adaptasi Regional Code of Conduct LCS, mematuhi / menghormati UNCLOS 1982, mengupayakan kepada para pihak yang berkonflik untuk menahan diri dan tidak menggunakan kekerasan bersenjata, serta mengedepankan resolusi konflik yang damai.
Implikasi Untuk Asean
Dalam sejarah panjang upaya ASEAN dalam ikut berkontribusi menyelesaikan permasalahan di LCS, kita dapat mencatat aktor-aktor penting yang terlibat sebagai koordinator dan negosiator ASEAN dalam penyelesaian konflik di Kawasan Laut yang sangat strategis dan kaya akan sumber daya alam tersebut. Thailand dan Singapura yang telah ditunjuk sebagai ‘Country Coordinator’ pada tahun 2012 sampai dengan 2015. Selama kepemimpinan Thailand (2012-2015), Thailand menjaga komunikasi tetap terbuka antara ASEAN & China dengan mengedepankan strategi ‘Three Cs’ ; Community Building, Connectivity, dan Code of Conduct. Serta mengajukan Proposal ‘Joint Economic Development, walaupun tidak disukai oleh China. Sementara, pada Kepemimpinan Singapura (2015-2018), berhasil membuat ‘Joint Statement on The Aplication of CUES in SCS (South China Sea).
Keberhasilan-keberhasilan upaya ASEAN dalam mengurangi ketegangan di LCS dapat diapresiasi sebagai hal yang memuaskan untuk sebuah lembaga multilateral yang mengedepankan prinsip non-intervensi seperti ASEAN. Walaupun sikap Filipina yang lebih memilih melakukan gugatan melalui Lembaga Arbitrase Internasional dapat dicermati juga sebagai salah satu upaya melawan kebuntuan negosiasi yang telah lama dibangun melalui mekanisme bilateral maupun melalui ASEAN. Hal ini tentunya akan menjadi pertanyaan jangka panjang bagi ASEAN, apakah dapat menjadi organisasi yang mampu melindungi kepentingan anggota-anggotanya dalam menghadapi berbagai tantangan dimasa yang akan datang.
Implikasi Untuk Indonesia
Bagi Indonesia sendiri, kasus Laut China Selatan (LCS) telah menjadi perhatian khusus yang mana terdapat kepentingan Indonesia dalam menjaga wilayahnya khususnya di Laut Natuna Utara. Kasus masuknya kapal Penjaga Pantai Tiongkok pada 2020 telah membuat Pemerintah Republik Indonesia meningkatkan kewaspadaannya dengan meningkatkan jumlah Kapal Perang di Laut Natuna Utara. Kehadiran Presiden RI, Joko Widodo, pada Januari 2020 menunjukkan perhatian penting Indonesia terhadap kedaulatan atas wilayah teritorinya di Laut Natuna Utara. Penamaan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di LCS menjadi Laut Natuna Utara sejak Tahun 2017 dapat diartikan sebagai respon penolakan Indonesia terhadap klaim ‘Nine Dash Line’ oleh Tiongkok.
Rekomendasi
Konflik di Laut China Selatan antara Tiongkok khususnya dengan beberapa negara ASEAN memerlukan pendekatan yang berbeda agar dapat menemui kesepakatan yang saling menguntungkan pihak yang terlibat. Sikap Tiongkok yang cenderung agresif dan menolak berbagai keputusan internasional terhadap klaim ‘Nine Dash Line’ membuat konflik ini berada dalam stagnasi yang berkepanjangan dan kontra produktif terhadap kerjasama ASEAN dan Tiongkok dalam bidang Investasi dan Perdagangan. Negara-negara ASEAN juga perlu meningkatkan ‘daya tawar’ sebagai kawasan yang memiliki pasar dan bahan baku penting bagi barang-barang produksi Tiongkok. Dengan demikian, akan dapat dicapai kesepakatan yang menunjukkan sikap saling menghargai antar negara berdaulat di era modern seperti saat ini.
Oleh : Irsyaad Suharyadi