Judi Online Sudah Menyasar Anak di Bawah Umum, PB HMI MPO Desak Polri Sigap Berantas Judol

Berita, Sosial197 Dilihat

Mudabicara.com_Fenomena judi online (judol) di Tanah Air sudah semakin meresahkan publik. Judi online juga sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan pemuda.

Berdasarkan data yang diperoleh bahwa anak muda anak muda yang terlibal judol ini mayoritas berusia berusia 18 hingga 24 tahun lebih.

Baca Juga: UICI dan BKKBN Bahas Kolaborasi Penanganan Stunting Berbasis Big Data

Jika ditelaah secara spesifik berdasarkan data demografi judi online telah menyasar anak usia di bawah 10 tahun dengan presentase 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang.

Sedangkan sebaran pemain antara usia antara 10 tahun hingga 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang.

Lalu kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.

Menanggapi hal itu, Ketua umum PB HMI MPO, Mahfut Knahafi mengaakan bahwa pihak kepolisian harus sigap dan terus berkordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online agar kasus ini segera terurai dan tidak meresahkan masyarakat.

“Sudah banyak warga yang menjadi korban judi online, efek dominonya luar biasa mulai dari perceraian, pinjaman online hingga bunuh diri. Hal tersebut harus disikapi secara serius terutama pihak kepolisian” ujar Mahfut Khanafi di Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.

Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) bagai dua sisi mata uang.

Masyarakat yang kalah bermain judol, banyak yang lari ke pinjol. Mereka mencari dana pinjaman segar, meski mengabaikan faktor risiko.

Baca Juga: Sinopsis Film Kraven The Hunter Kisah Balas Dendam, Tayang Mulai 16 Desember 2024

“Saya berharap tidak ada lagi back up mem-back up dalam kasus judi online ini,

data situs sudah jelas, tinggal keberanian saja dari pihak terkait terutama kapolri, jangan lagi masyarakat kecil dikorbankan” Pungkas Mahfut Khanafi

“Saya berharap tidak ada lagi back up mem-back up dalam kasus judi online ini, data situs sudah jelas, tinggal keberanian saja dari pihak terkait terutama kapolri, jangan lagi masyarakat kecil dikorbankan” Pungkas Mahfut Khanafi.

Tulisan Terkait: