Kapolri Tegaskan Perpol 10/2025 Disusun untuk Jalankan Putusan MK

Hukum9 Dilihat

Mudabicara.com_Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi disusun sebagai bentuk penghormatan sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraturan tersebut, menurutnya, memuat pengaturan yang jelas terkait pembatasan penugasan personel Polri di luar institusi kepolisian sesuai amanat putusan MK.

“Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi baik dengan kementerian/lembaga ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Ia menambahkan, Polri terbuka untuk melakukan penyesuaian apabila ditemukan redaksi yang dinilai kurang tepat. Sigit menegaskan institusinya sama sekali tidak berada pada posisi berseberangan dengan putusan MK.

“Kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” ujarnya.

Sigit menjelaskan bahwa kewenangan Polri saat ini sebatas menyusun peraturan internal berupa perpol. Oleh karena itu, ia berharap substansi putusan MK ke depan dapat diakomodasi secara lebih kuat melalui revisi Undang-Undang Polri.

“Apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi. Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi undang-undang, Undang-Undang Polri, yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindaklanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,” ujarnya.

Menurut Sigit, ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di instansi lain harus dirumuskan secara tegas. Ia menyebut opsi perbaikan bisa dilakukan baik melalui revisi perpol maupun pembentukan peraturan pemerintah.

“Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Perpol tersebut mengatur tata cara pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian atau lembaga negara. Pengaturan tersebut, kata dia, berlandaskan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang masih berlaku.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, ia menyebut Pasal 19 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka ruang bagi jabatan ASN tertentu untuk diisi oleh anggota Polri.

Trunoyudo juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu pada instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensinya.

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi:

  1. Kemenko Polkam,
  2. Kementerian ESDM,
  3. Kementerian Hukum,
  4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,
  5. Kementerian Kehutanan,
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
  7. Kementerian Perhubungan,
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
  10. Lembaga Ketahanan Nasional,
  11. ⁠Otoritas Jasa Keuangan,
  12. ⁠Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
  13. Badan Narkotika Nasional,
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
  15. ⁠Badan Intelijen Negara,
  16. Badan Siber Sandi Negara, dan
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *