Kejagung Sita Properti Anak Riza Chalid, Terkait Dugaan Pencucian Uang Migas

Hukum31 Dilihat

Mudabicara.com_Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang terkait dengan Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Penyitaan terbaru dilakukan terhadap properti mewah milik Riza yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (18/10).

Baca Juga: Fatwa Baru MUI: Zakat Bisa Diperuntukkan bagi BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Anang, rumah yang kini telah disita tersebut beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru—daerah yang dikenal sebagai kawasan elite di Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan itu diketahui memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Kanesa Ilona Riza, putri dari Riza Chalid.

Anang menjelaskan penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan keterlibatan Riza dalam kasus TPPU dan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan 18 individu sebagai tersangka. Di antaranya adalah Riza Chalid sendiri, yang diketahui merupakan Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), serta anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang disebut menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Baca Juga: Presiden Terbitkan Perpres, Jaksa Kini Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri

Kejaksaan mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat korupsi ini sangat besar, mencapai Rp285 triliun. Rinciannya mencakup kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan dampak terhadap perekonomian nasional sebesar Rp91,3 triliun.

Tulisan Terkait: