Kejagung Tarik Kajari Karo dan Jaksa, Komisi III Minta Evaluasi Menyeluruh

Hukum15 Dilihat

Mudabicara.com_Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan dukungan terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam menelusuri dugaan pelanggaran etik pada penanganan perkara videografer Amsal Sitepu. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen dalam menjaga integritas serta transparansi aparat penegak hukum.

“Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti secara serius, antara lain meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, mengusut dugaan intimidasi terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu, serta mendalami dugaan pelanggaran prosedur termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim dan adanya upaya pembentukan opini yang tidak tepat terkait posisi DPR RI,” ujar Rano kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga: Ironi Keadilan dan Kasus Sritex: Belajarlah dari Bebasnya Amsal Sitepu

Rano menjelaskan bahwa pihaknya juga mendorong Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan eksaminasi sebagai bagian dari penilaian kinerja institusi secara menyeluruh. Komisi III, kata dia, tetap memberikan dukungan terhadap Kejagung dalam menegakkan aturan internal.

“Kami memberikan apresiasi atas langkah progresif Kejaksaan Agung yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi III. Ini penting sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Ia berharap langkah penertiban internal tidak berhenti pada evaluasi, tetapi juga diikuti tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Menurutnya, komitmen reformasi di tubuh kejaksaan harus diwujudkan secara nyata.

“Kita berharap ini menjadi bentuk ketegasan Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, Jaksa Agung harus berani mengambil langkah lebih jauh, termasuk melakukan pemecatan maupun proses pidana terhadap jaksa-jaksa yang terbukti bersalah, sebagai bagian dari upaya bersih-bersih institusi Kejaksaan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan,” katanya.

Baca Juga: Krisis Energi Global, Australia Ikuti Eropa Dorong Kerja dari Rumah

Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejagung telah menarik Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk, beserta jajaran jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu. Penarikan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.

“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Anang menambahkan bahwa para pihak tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung dan akan menjalani proses klarifikasi lebih lanjut oleh tim internal terkait penanganan perkara Amsal Sitepu.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *