Mudabicara.com_Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, memberikan perhatian terhadap aksi protes warga terhadap Bupati Pati, Sudewo, terkait lonjakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen.
Ia menilai bahwa situasi tersebut tidak semestinya berujung pada upaya untuk memberhentikan Sudewo dari jabatannya.
“Apa yang terjadi di Pati sesungguhnya bisa dilihat dari beberapa perspektif. Perspektif yang pertama adalah bahwa kemandirian fiskal pendapatan asli daerah di hampir semua provinsi, kabupaten kota di Indonesia itu cukup rendah. Mereka bergantung sangat tinggi kepada transfer dana pusat ke daerah, yaitu transfer APBN ke daerah,” kata Rifqinizamy mengawali pendapatnya, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Kunci Atasi Kemiskinan
Rifqinizamy berpandangan bahwa efisiensi dalam penggunaan APBN pasti memiliki implikasi terhadap keuangan di tingkat daerah.
Meski demikian, langkah Bupati Sudewo yang menaikkan pajak dianggap tidak mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat yang tengah sulit
“Ketika APBN dilakukan efisiensi dan refocusing untuk program-program strategis pemerintah, maka daerah gelagapan. Karena itu, beberapa kepala daerah berinisiatif meningkatkan pajak-pajak daerah untuk kemudian meningkatkan pendapatan asli daerahnya,” ujar Rifqinizamy.
“Problem ini menjadi sengkarut karena masalah ekonomi daerah, ekonomi regional bahkan ekonomi nasional kita, itu kan pada posisi yang sedang tinggi dinamikanya dan tidak baik-baik saja. karena itu kebijakan ini tidak populer di masyarakat yang cenderung mendapat kritik oleh publik,” tambahnya.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem ini menekankan pentingnya keterbukaan dalam komunikasi antara pejabat publik dan warga.
Ia mengusulkan agar pemerintah daerah secara jujur mengungkapkan kondisi APBD, terutama jika ada kendala dalam merealisasikan program-program yang direncanakan.
“APBD sedapat mungkin dibuka agar masyarakat tahu pendapatan daerahnya berapa, kemudian kebutuhan daerahnya apa saja. Dan kalaupun misalnya kebutuhan-kebutuhan daerah itu belum mampu dibiayai oleh APBD-nya, maka sampaikan kepada masyarakat bahwa daerah belum mampu melakukan program-program yang awalnya sudah dicanangkan karena tidak ada uangnya,” ujar Rifqinizamy.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem ini mengimbau agar para pejabat publik bersikap lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Ia menilai unjuk rasa warga merupakan wujud penyaluran pendapat yang sepatutnya dihargai oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Rifqinizamy berpendapat bahwa persoalan yang melibatkan Bupati Pati seharusnya tidak perlu sampai pada tahap pemakzulan. Ia menilai Sudewo masih layak diberi ruang untuk memperbaiki kebijakan, mengingat masa jabatannya yang masih belum mencapai satu tahun.
“Menurut pandangan saya, kasus Pati ini tidak harus berakhir sampai dengan DPRD setempat mengeluarkan hak menyatakan pendapat pemakzulan terhadap Bupati. Bisa dilakukan proses yang saling kontrol, saling imbang checks and balances antara eksekutif dan legislatif di sana,” ujar Rifqinizamy.
“Dengan memperbaiki sejumlah kebijakan Bupati yang selama ini mungkin dianggap kurang baik. Waktu 1 tahun kurang terhadap jabatan Mas Sudewo sebagai Bupati Pati mestinya masih diberi kesempatan untuk beliau memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik,” imbuhnya.
Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati
DPRD Kabupaten Pati telah menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) guna menjalankan hak angket terkait proses pemakzulan Bupati Sudewo, menyusul gelombang protes warga akibat lonjakan PBB yang mencapai 250 persen.
Pansus tersebut mulai menggelar rapat hari ini, dengan salah satu agenda utama membahas dugaan ketidaksesuaian dalam pengangkatan Direktur RAA Soewondo Pati.
“Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan Direktur Soewondo,” kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, kepada wartawan saat konferensi pers di gedung DPRD Pati, Rabu (14/8/2025).
Baca Juga: Ganjar dan Hendrawan Kompak Singgung Kejutan Sekjen PDIP
Bandang menyebut bahwa penunjukan Direktur RAA Soewondo dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melayangkan tiga surat peringatan terkait hal tersebut.
“Karena menurut BKN, sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN,” jelasnya.
Selain itu, Bandang juga menyinggung PHK 200 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati. “Kalaupun berarti pemberhentian, tidak diperpanjang karena kontrak per tahun, kalaupun pemberhentian direktur. Sedangkan direktur menurut BKN tidak sah. Nah bagaimana langkah selanjutnya, itu baru kita bahas,” terang dia.






