Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Hukum Acara Perdata, Atur Perampasan Aset

Hukum34 Dilihat

Mudabicara.com_Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata (Haper). Berdasarkan naskah akademik yang disusun, regulasi ini nantinya mencakup mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset hasil tindak pidana melalui pengadilan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Bayu menyebutkan bahwa pengaturan mengenai jenis permohonan baru tersebut menjadi salah satu poin penting yang dimasukkan dalam RUU Haper.

“Penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” kata Bayu.

Baca Juga: Trump Ancam Tarif 25% untuk Negara yang Masih Berdagang dengan Iran

Selain itu, Bayu menjelaskan bahwa RUU Haper juga mengakomodasi pengaturan pemeriksaan perkara melalui mekanisme acara cepat. Skema ini ditujukan bagi perkara-perkara tertentu seperti sengketa utang piutang, kerusakan barang, serta cedera badan pribadi yang bersumber dari perjanjian maupun pembatalan perjanjian.

“Yang kedua, penggunaan e-court dan e-litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” ujarnya.

“Yang keempat, pengaturan batas waktu bagi ketua pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon untuk diberikan peringatan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan,” sambung dia.

Lebih lanjut, RUU Haper juga memuat ketentuan bahwa pelaksanaan penyitaan wajib disaksikan oleh dua orang saksi yang berasal dari pengadilan negeri serta lurah atau kepala desa setempat. Aturan lainnya mencakup penetapan tenggat waktu pengajuan kasasi berikut penyampaian memori dan kontra-memori kasasi.

“(Selanjutnya), pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri dalam rangka tindak lanjut putusan kasasi, baik dalam rangka pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak,” papar Bayu.

Menurut Bayu, pengaturan tersebut juga menegaskan kewajiban pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak dalam jangka waktu tertentu, sehingga para pihak dapat segera memperoleh kepastian mengenai amar serta pertimbangan hukum dari putusan kasasi.

Baca Juga: Kedubes Iran: Kerusuhan Dipicu Masalah Ekonomi, Disusupi Aksi Kekerasan Terorganisir

“Kesepuluh, dalam hal menentukan ada tidaknya salah penerapan hukum, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri para pihak atau para saksi serta dalam hal MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka digunakan hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama,” jelas dia.

“Yang kesebelas, pihak ketiga dapat mengajukan upaya permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara dan atau hendak membela kepentingannya sendiri,” sambungnya.

RUU Haper juga mengatur penyelesaian perkara melalui acara singkat sebagai jalur penanganan sengketa yang bersifat mendesak. Mekanisme ini dilakukan oleh hakim tunggal dengan prosedur yang ringkas, mudah dipahami, serta menghasilkan putusan yang dapat langsung dieksekusi meskipun masih ditempuh upaya hukum.

“(Lalu) jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dijatuhkan terhadap eksepsi mengenai kewenangan untuk mengadili, provisi, dan pembebanan pembuktian,” tuturnya.

Tulisan Terkait: