Kompolnas Hadiri Gelar Perkara Kematian Ojol Affan, Dorong Proses Pidana Segera Dimulai

Sosial3 Dilihat

Mudabicara.com_Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut hadir dalam gelar perkara terkait kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang meninggal setelah tertabrak kendaraan taktis milik Brimob. Kompolnas berharap proses hukum pidana segera dimulai.

Dua komisioner Kompolnas, Choirul Anam dan Gufron, menghadiri gelar perkara yang diselenggarakan secara tertutup di Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi, 2 September 2025.

“Saat ini acaranya adalah gelar perkara sesuai dengan undangan. Itu gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya kayak apa, pelanggaran yang ada kayak apa, bukti-bukti yang menyertainya kayak apa,” ujar Anam di lokasi.

Baca Juga: Hari ini KPK Periksa Yaqut Lagi, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Anam menyampaikan harapannya agar hasil dari gelar perkara ini bisa menjadi dasar dimulainya proses pidana, seiring dengan penyelenggaraan sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya, yang kedua jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya,” ungkap Anam.

“Kami berharap, Kompolnas berharap ini juga tidak berhenti di etik, tapi juga di pidana,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa harapan tersebut juga merupakan suara dari keluarga korban, yang menuntut keadilan secara menyeluruh.

Menurut Anam, gelar perkara ini merupakan titik awal agar pengusutan kasus bisa berlanjut ke jalur hukum pidana.

“Semoga ini cepat, karena memang harapan keluarga korban segera keadilan dan segera prosesnya,” tutur Anam.

“Semoga habis sidang ini betul, terus besok tinggal sidang etik, terus secara simultan proses pidananya jalan,” lanjut dia.

Selain Kompolnas, dalam gelar perkara ini hadir pula Komnas HAM sebagai undangan. Dari internal kepolisian, turut diundang Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, serta Bidpropam dari Polda Metro Jaya, Brimob Polri, dan Divpropam Polri.

Divpropam Polri telah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis saat kejadian tragis yang menewaskan Affan Kurniawan pada Kamis, 28 Agustus lalu.

Baca Juga: Isu Mundurnya Sri Mulyani, Airlangga: Belum Saya Dengar Ya

Dalam pemeriksaan itu, diketahui bahwa sopir kendaraan, Bripka Rohmat, serta Kompol Kosmas K Gae yang duduk di sebelahnya, dinyatakan melanggar aturan secara berat.

Sementara lima anggota Brimob lainnya yang berada di bagian belakang kendaraan dikenakan sanksi atas pelanggaran sedang.

Divpropam juga telah menetapkan jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yaitu untuk Kompol Kosmas K Gae pada Rabu, 3 September, dan Bripka Rohmat pada Kamis, 4 September. Sidang etik terhadap lima anggota lainnya akan dilakukan setelahnya.

Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *