Mudabicara.com_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa pada Kamis (7/8). Pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya pemanggilan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. “Betul,” kata Fitroh dikonfirmasi, Rabu (6/8).
Baca Juga: Dari UMKM hingga Energi Hijau, RI-Singapura Sepakati Langkah Strategis Baru
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, turut mengonfirmasi hal yang sama. Ia menyatakan bahwa Yaqut akan dimintai keterangannya terkait kasus kuota haji khusus tahun 2024.
“Kami mengonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ucap Budi.
Pemanggilan Yaqut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan lanjutan yang dijalankan oleh penyelidik KPK, yang sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi lain.
Sebelumnya, KPK telah mendalami keterangan dari pendakwah Khalid Basalamah dan juga Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
“Di mana dalam proses penyelidikan perkara ini KPK telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak baik dari Kementerian Agama, dari para agen pengelola tur haji dan umrah, dan beberapa pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Baca Juga: Soal Putusan Pemisahan Pemilu, MK: Akan Proses Jika Ada Gugatan
Oleh sebab itu, Budi mengharapkan Yaqut bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan pada Kamis (7/8) mendatang.
“Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini,” pungkasnya.