Mudabicara.com_Kasus dugaan penyelewengan terkait kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024 kini resmi masuk tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik kebijakan kuota haji yang dinilai menyalahi ketentuan.
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Baca Juga: Pencak Silat Guncang Dunia! Menteri Kebudayaan Buka KISC 2025 di Garut
Selain itu, KPK berencana menelusuri jejak keuangan yang berkaitan dengan distribusi kuota haji yang diduga menyalahi aturan. Meski demikian, Asep masih belum mengungkap secara rinci siapa pihak yang memberi instruksi maupun yang menerima dana terkait kasus tersebut.
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” tuturnya.
Kasus Naik Penyidikan
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji telah memasuki fase penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan.
“Perkara haji KPK telah menaikkan statun penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa KPK telah mengidentifikasi indikasi korupsi dalam proses penetapan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan umum sebagai langkah awal proses hukum.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.
“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999,” imbuhnya.
Saat kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada di tahap penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan penceramah Khalid Basalamah.
Selain itu, KPK secara rutin menggelar forum ekspose atau pemaparan kasus sebagai bagian dari proses evaluasi dan pelaporan perkembangan penyelidikan yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Usai Hadiri Rakernas NasDem, Bupati Koltim Diamankan KPK
“Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Terbaru, KPK memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8) kemarin. Setelah diperiksa, Yaqut mengaku bersyukur dapat memberi penjelasan kepada KPK terkait kasus yang sedang diselidiki.
“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.