KPK Terima Audiensi Majelis Rakyat Papua sebagai Sinergi Perkuat Pengawasan Dana Otonomi Khusus

Berita38 Dilihat

Mudabicara.com_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

Tujuan audiensi ini untuk menggali peluang kolaborasi antara KPK dan MRP dalam mengawasi pengelolaan dana otonomi khusus (otsus), serta program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

Audiensi ini disambut baik oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango. Menurutnya, audiensi ini merupakan momentum yang tepat untuk memastikan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan otsus di Papua.

Baca Juga: Pendafataran Beasiswa Kemitraan Baznas 2024 Diikuti 56 Lembaga

Hal tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang direvisi melalui UU No. 22 Tahun 2021.

“Suatu kehormatan bagi kami dapat menerima kehadiran MRP, sebab MRP bukan hanya sekadar organisasi, tetapi juga sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus yang diakui oleh undang-undang. Kehadiran MRP menjadi kontrol atas seluruh aspek kehidupan masyarakat Papua dan memastikan tata kelola pemerintahan di Papua dapat berjalan baik dan bersih, ini tentu sejalan dengan misi KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Nawawi.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga turut menyampaikan bahwa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, diberikan pembiayaan yang dikenal dengan Dana Otsus Papua.

Dana ini diprioritaskan untuk bidang-bidang tertentu, seperti pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan, tersebab dana berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

“Dana otsus Papua memiliki nilai anggaran yang besar, terlebih sekarang ada enam provinsi hasil dari pemekaran. Kami berharap pengelolaannya dapat dilakukan secara transparan, sehingga dapat berdampak bagi masyarakat, jangan sampai ada penyalahgunaan seperti adanya suap dan proyek fiktif,” kata Alex.

Berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, KPK memiliki tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Salah satu alat pendukung tugas tersebut adalah Monitoring Center for Prevention (MCP).

Untuk itu, Alex menegaskan bahwa MRP dapat berkoordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk membahas berbagai permasalahan terkait pengelolaan dana otsus.

Ia menerangkan bahwa salah satu area yang tercakup dalam MCP adalah penganggaran, yang menjadi aspek penting mengenai pengelolaan anggaran di daerah.

“Audiensi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan dana otsus. Karena KPK tidak memiliki kantor di daerah, silakan berkoordinasi dengan Korsup terkait masalah-masalah yang ditemukan di lapangan,” ujar Alex.

Komitmen MRP Cegah Korupsi di Papua

Dorince Mehue, anggota Panitia Khusus (Pansus) Afirmasi sekaligus Ketua Dewan Kehormatan MRP, menyambut baik arahan tersebut.

Ia menekankan bahwa sebagai representasi kultural OAP, MRP memiliki tanggung jawab memastikan manfaat dana otsus benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua.

“Distribusi dana otsus sering kali bermasalah. Kami tidak tahu siapa yang menggunakan dan mengelola dana ini. Kami datang ke sini untuk meminta KPK memeriksa kembali pengelolaan keuangan di daerah Papua,” ujar Dorince.

Ia juga menyoroti ketimpangan yang masih terjadi di Papua. “MRP lahir dari perjuangan masyarakat asli Papua.

Namun demikian, masih banyak hak dasar OAP, terutama terkait pengelolaan kekayaan alam, yang belum terpenuhi.

Papua kaya akan sumber daya alam, tetapi rakyatnya masih hidup dalam kemiskinan. Kami bertugas menjaga agar manfaat otsus benar-benar sampai kepada OAP,” tegasnya.

Senada dengan itu, Febiola Irriani Ohe, anggota Pansus dan Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan MRP, menekankan pentingnya kolaborasi dengan KPK untuk memastikan tata kelola dana otsus berjalan transparan dan akuntabel.

“Dana otsus yang besar harus dipastikan manfaatnya tepat sasaran. Kami berharap KPK dapat menjadi mitra strategis dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi di Papua,” ujar Febiola.

Baca juga: Pendapatan Bisa Capai Rp 30 Juta Perbulan, Kementan Ajak Anak Muda jadi Petani Milenial

Adapun otsus Papua adalah kebijakan yang memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah daerah di Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Otsus Papua bertujuan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjunjung harkat martabat, dan melindungi hak dasar OAP.

KPK dan MRP sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama dalam memastikan keadilan dan pemerataan pembangunan di Papua.

Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta melindungi hak-hak dasar OAP, demi mewujudkan Papua yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Tulisan Terkait: