Mudabicara.com_Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama, Muharam Marzuki, mengimbau masyarakat untuk menguatkan ketahanan keluarga di tengah pandemi Covid-19. Imbauan tersebut menyusul fenomena maraknya masyarakat yang mendaftarkan gugatan perceraian di sejumlah Pengadilan Agama akhir-akhir ini.
BACA JUGA : LIPI KUKUHKAN 4 PROFESOR RISET, SALAH SATUNYA CAHYO PAMUNGKASÂ
Muharam mengatakan, kasus perceraian dilatarbelakangi faktor yang kompleks, namun di masa pandemi ini, faktor utama gugatan cerai adalah faktor ekonomi. âPandemi membawa dampak pada merosotnya ekonomi keluarga, hal ini kemudian berakibat pada meningkatnya jumlah gugatan cerai di sejumlah Pengadilan Agama,â kata Muharam kepada bimasislam, Jumat (28/8).
Untuk itu, Muharam berpesan kepada masyarakat untuk menguatkan ketahanan keluarga. âKeluarga adalah fondasi paling dasar dari sebuah negara, oleh karena itu penting bagi kita untuk menguatkan ketahanan keluarga di tengah masa pandemi ini,â katanya.
Salah satu cara untuk menguatkan ketahanan itu, imbuhnya, adalah memperkuat sisi agama dalam kehidupan berumah tangga. âAspek spiritual dan religius merupakan faktor penting agar kita tetap bisa mengambil sisi positif di tengah kondisi yang penuh tantangan ini,â ujarnya.
Dikatakannya, terbatasnya ruang gerak anggota keluarga di masa pandemi bisa jadi akan melahirkan kejenuhan yang berujung pada ketidakharmonisan rumah tangga. Dengan menguatkan aspek agama, sambungnya, kejenuhan itu bisa dihindari. âMisalnya dengan lebih rutin beribadah berjamaah bersama keluarga di rumah, membaca Al-Qurâan bersama, mengkaji agama, dan sebagainya. Komunikasi yang baik dan penguatan faktor agama akan memperkuat ketahanan keluarga,â pesannya.
Kementerian Agama, ditambahkannya, juga mempunyai sejumlah program yang ditujukan bagi penguatan kehidupan keluarga. âKemenag memiliki program Bimbingan Perkawinan, program ini ditujukan untuk melanggengkan tali perkawinan,â katanya.
Ia menerangkan, program Bimwin tidak hanya ditujukan bagi masyarakat yang akan mendaftarkan nikah di KUA, tetapi juga bagi remaja, bahkan bagi pasangan yang sudah menikah. âTujuannya agar masyarakat memiliki kesiapan mental dalam menjalani kehidupan berumah tangga, sebab tantangan kehidupan berumah tangga memang tidak mudah,â jelasnya.
Keluarga yang kuat, Muharam menjelaskan, adalah keluarga yang mampu mewujudkan konsep keluarga ideal. âDalam konsep Islam disebut dengan keluarga yang sakinah mawadah warahmah, yaitu kehidupan rumah tangga yang tenang, penuh cinta, dan kasih sayang. Di dalamnya ada istri, suami, dan anak yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan. Mereka mampu memperkuat dan melanggengkan jalinan keluarganya.â pungkasnya.