Meutya Hafid Desak Meta Buka Algoritma dan Perkuat Moderasi Konten

Sosial1 Dilihat

Mudabicara.com_Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuntut Meta membuka secara jelas mekanisme algoritma serta tata kelola moderasi konten yang mereka terapkan. Sejumlah layanan milik Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Isu ini menjadi bahasan sentral dalam pertemuan pemerintah dengan jajaran Meta Indonesia, yang digelar di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap penyebaran misinformasi, disinformasi, dan konten bernuansa polarisasi di ruang digital nasional.

Baca Juga: Diduga Terjadi Kejahatan Terstruktur, LBH & AP PP Muhammadiyah Minta Bareskrim Usut Tuntas Sindikat Pembobol Bank

“Kami meminta keterbukaan algoritma dan transparansi dalam moderasi konten, termasuk bagaimana pengawasan itu dilakukan di Indonesia,” ujar Meutya di kawasan SCBD, Jakarta, (4/2/2026).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memandang besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia—sekitar 230 juta orang—menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari platform digital global agar distribusi informasi tidak memperkeruh situasi sosial.

Dalam inspeksi mendadak ke kantor Meta, Meutya turut menyoroti kesiapan sistem pengawasan konten di Indonesia. Ia mempertanyakan detail kapasitas tim yang bertugas, termasuk jumlah personel serta fungsi mereka dalam menangani penyebaran konten disinformasi.

“Tadi ada beberapa pertanyaan yang belum bisa dijawab, termasuk terkait pengawasan. Kami meminta agar itu ditingkatkan,” kata Meutya.

Keterbukaan algoritma dianggap krusial untuk mengetahui pola rekomendasi konten kepada pengguna, terutama terkait kemungkinan penguatan (amplifikasi) terhadap materi yang bersifat provokatif maupun menyesatkan.

Tak hanya soal algoritma, pemerintah juga meminta agar proses moderasi dilakukan secara optimal di dalam negeri. Pendekatan ini dinilai penting agar kebijakan penyaringan konten lebih selaras dengan konteks lokal, budaya, dan dinamika sosial masyarakat Indonesia.

Upaya tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan Pasal 40 Undang-Undang ITE yang mengamanatkan perlindungan kepentingan publik dari dampak negatif aktivitas digital.

Baca Juga: Perang Iran Vs AS-Israel Memanas, Kapal Tanker Diserang di Lepas Pantai Oman

Inspeksi tersebut dihadiri pula oleh unsur lintas lembaga, termasuk aparat keamanan dan penegak hukum, sebagai penegasan komitmen negara dalam mengawasi ekosistem siber nasional.

Komdigi mencatat tingkat kepatuhan Meta dalam menangani konten judi online maupun disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) masih sangat rendah, yakni 28,47%. Persentase ini dinilai memprihatinkan mengingat Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar Meta, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing sekitar 112 juta akun.

Menurut Komdigi, dibandingkan platform media sosial lain yang beroperasi di Indonesia, Meta termasuk yang memiliki tingkat kepatuhan paling rendah.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *