Mudabicara.com_Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan keterangan terkait posisi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Pernyataan ini disampaikan menyusul ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yaitu dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, yang ditangani oleh Kejaksaan Agung per Kamis (4/9).
Baca Juga: Respon Tuntutan Demo, DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Usai RKUHAP Rampung
Setyo menyebut bahwa pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung, dan menegaskan bahwa proses penyelidikan di KPK akan terus berjalan.
“Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah dipanggil ya panggilannya ditujukan ke rumah,” ujar Setyo usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (4/9).
Ia menambahkan bahwa status Nadiem dalam kasus yang ditangani KPK masih dalam tahap awal penyelidikan. Oleh karena itu, ia belum bisa menjelaskan detail perkembangan kasusnya.
“Penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya, ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mandek, Demokrat Desak Prabowo Terbitkan Perppu
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa oleh penyelidik KPK selama sembilan jam pada 7 Agustus lalu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud.
Selain Nadiem, sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk Fiona Handayan, yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek, pada 30 Juli 2025. Kemudian, dua mantan eksekutif GoTo, Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, diperiksa pada 5 Agustus 2025.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud ini merupakan perkara yang berbeda dari kasus Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.