Nasir Djamil: RUU Perampasan Aset Bisa Saja Didahulukan dari RKUHAP

Politik11 Dilihat

Mudabicara.com_Komisi III DPR menyatakan kesiapan mereka untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, setelah usulan tersebut disetujui masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Nasir Djamil, anggota Komisi III, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan Baleg terkait hal ini.

Ia menegaskan bahwa pimpinan dan seluruh anggota komisinya tidak memiliki alasan untuk menolak tugas tersebut.

Baca Juga:Timnas Indonesia Tersingkir, 16 Tim Melaju Ke Piala Asia U-23 2026

“Tentu kalau emang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” ujar Nasir di kawasan kompleks parlemen, Rabu (10/9).

Meski saat ini Komisi III juga tengah disibukkan dengan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Nasir menegaskan hal itu tidak akan menjadi hambatan.

Ia menyatakan kedua rancangan undang-undang dapat dibahas bersamaan, atau bisa saja RUU Perampasan Aset diprioritaskan terlebih dahulu jika dianggap mendesak.

“Itu teknis [pembahasan]. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau perampasan aset,” imbuhnya.

Kendati begitu, politisi dari Fraksi PKS ini enggan memberi komentar terlalu jauh mengenai isi dari RUU tersebut.

Menurutnya, yang paling utama sekarang adalah kesepakatan politik semua fraksi di DPR agar pembahasan bisa segera dimulai.

“Soal substansi itu macam-macam pendapatnya. Karena macam-macam pendapatnya, saya pribadi lebih fokus kita tindak lanjuti terlebih dulu apa yang diharapkan Presiden,” tambahnya.

Baca Juga: RI Darurat Ekonomi, Ratusan Ekonom Desak 7 Tuntutan

Di sisi lain, Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset sudah siap untuk diajukan ke Sidang Paripurna guna mendapatkan pengesahan dalam evaluasi Prolegnas pekan depan.

Ia menambahkan bahwa pembahasan Prolegnas Prioritas 2025 akan dilakukan bersamaan dengan pengesahan usulan Prolegnas Prioritas 2026.

“Ke Paripurna itu hari Rabu [pekan depan] karena kita kan nanti mau mengusulkan yang prolegnas 2026, sekaligus,” jelas Bob.

Sebelumnya, Bob telah menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ini merupakan usulan inisiatif dari DPR dan akan dibahas oleh Komisi III. Ia juga menyebut ada kemungkinan pembahasan dilakukan bersamaan dengan RKUHAP.

Tulisan Terkait: