OJK Resmi Ambil Alih Pengaturan Aset Kripto dari Bappebti

Ekonomi1 Dilihat

Mudabicara.com_Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menyerahkan seluruh kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proses ini ditandai dengan penandatanganan addendum berita acara serah terima (BAST) yang berlangsung di kantor OJK, Jakarta, pada Rabu (30/7).

Penandatanganan addendum tersebut merupakan kelanjutan dari proses transfer wewenang yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus memperluas cakupan pengawasan OJK.

Baca Juga: Puan-Prananda Rangkulan, PDIP: Solid, Hanya ada Satu Faksi

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa peralihan ini memperkuat pondasi ekosistem aset keuangan digital nasional dan menegaskan sinergi yang terjalin antara OJK dan Bappebti.

“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” terang Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Hasan menegaskan bahwa dalam mengembangkan ekosistem aset digital di tingkat nasional, sangat penting untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang tepat, serta perlindungan terhadap konsumen. Langkah ini dianggap krusial agar sistem keuangan nasional tetap terjaga stabilitasnya dan terhindar dari potensi gangguan.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyoroti betapa krusialnya aspek keamanan dalam mengawasi aset digital.

Ia juga menegaskan komitmen Bappebti untuk mendukung pelaksanaan tugas dan otoritas OJK dalam mengatur aset keuangan digital serta derivatif kripto, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU P2SK.

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” terang Tirta.

Baca Juga: Penyelidikan Google Cloud: KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim

Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan secara hukum bahwa pengelolaan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif kripto, kini resmi dialihkan sepenuhnya dari Bappebti ke OJK.

Tirta juga menyampaikan bahwa Bappebti bertekad untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan penuh kepada semua pihak terkait agar transisi ini berlangsung mulus, aman, serta mampu menjamin perlindungan maksimal bagi pelaku industri dan konsumen di ranah aset keuangan digital.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *