Mudabicara.com_Wakil Ketua Umum MUI Pusat Anwar Abbar menanggapi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag penggunaan pakaian seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu poin dalam SKB itu adalah melarang Pemda atau sekolah negeri mengatur seragam siswa dengan kekhususan agama tertentu. Anwar Abbas tidak sepakat dengan SKB 3 Menteri tersebut. Menurutnya, Indonesia adalah negara religius bukan negara sekuler.
BACA JUGA: SAFARI KAPOLRI BARU: INDAH DI MATA, DAMAI DI HATI
“Negara kesatuan republik indonesia yang kita cintai ini seperti dikatakan dalam pasal 29 ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler,” kata Anwar Abbas di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.
Ia menuturkan, setiap UU, peraturan maupun kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR harus mengacu pada nilai-nilai agama, termasuk aturan dan kebijakan dalam dunia pendidikan.
“Oleh karena itu dalam hal yang terkait dengan pakaian seragam anak sekolah misalnya karena para siswa dan siswi kita tersebut masih berada dalam masa formatife atau pertumbuhan dan perkembangan maka kita sebagai orang yang sudah dewasa terutama para gurunya harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik,” ujarnya.
BACA JUGA: MENGILHAMI PUISI “MUSEUM PEJUANGAN” KUNTOWIJOYO
Untuk itu, lanjut dia, negara atau pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya. tlTapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.
Dengan demikian, tujuan dari sistem pendidikan nasional yang dicanangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai.
“Ini artinya kita sebagai warga bangsa yang berpedoman kepada UUD 1945 maka sesuai dengan isi dari pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 maka negara harus bisa menjadikan agama sebagai qaidah penuntun di dalam kehidupan kita termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan,” katanya.
Ia mengatakan, agar peserta didik menjadi orang yang beriman dan bertaqwa, negara harus mewajibkan dan meminta peserta didik untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.
“Oleh karena itu siswi-siswi kita yang beragama islam, kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu karena kita ingin membuat negara kita dan anak-anak didik serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran dan religius bukan menjadi orang-orang yang sekuler,” pungkasnya.