Mudabicara.com_Indonesia perlu mengadopsi kebijakan yang diterapkan Australia dengan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad taufik Zoelkifli, mengungkapkan , beberapa negara maju seperti Norwegia dan Prancis juga sudah menerapkan larangan serupa.
Baca Juga: Staf Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Generasi Muda Miliki Peran Penting Majukan Pariwisata Indonesia
“Bahkan di China, bukan hanya anak-anak yang dibatasi, tetapi beberapa aplikasi juga tidak bisa diakses oleh orang dewasa. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pendidikan generasi muda,” ucap Taufik, Minggu 1 Desember 2024.
Taufik menerangkan, meskipun media sosial memiliki sisi positif, seperti mempermudah akses informasi dan transaksi ekonomi, dampak negatifnya terhadap anak-anak dan remaja sangat besar.
Masalah utama yang disorot salah satunya adalah akses mudah ke konten pornografi, yang dapat merusak perkembangan mental dan moral generasi muda. Selain itu, ia juga mencatat bahaya lain seperti perjudian online dan game yang merusak.
“Sebaiknya media sosial memang dibatasi untuk anak-anak. Namun, pengecualian dapat diberikan jika digunakan untuk keperluan edukasi, seperti mengakses ilmu kesehatan atau fisika,” terangnya.
Di samping itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai implementasi kebijakan ini di Indonesia. Ia menekankan pentingnya peraturan yang jelas dan pengawasan yang ketat dari pemerintah dan legislatif.
Baca Juga: Bale Buku Jakarta Raih Penghargaan Komunitas Literasi Terbaik di DKI Jakarta Tahun 2024
Dikhawatirkan, jika tidak diawasi dengan baik, perusahaan-perusahaan besar seperti TikTok, YouTube, dan Instagram akan menekan pemerintah.
“Sehingga, pemerintah harus menunjukkan keseriusannya dalam mengutamakan pendidikan bagi anak-anak,” pungkas Taufik.