Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara

Ekonomi12 Dilihat

Mudabicara.com_Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengakhiri masa jabatannya. Untuk sementara, posisi tersebut diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur BI.

Destry menyebut keputusan Perry untuk meninggalkan jabatan tersebut dilakukan atas kehendak sendiri dengan alasan pribadi. Pengunduran diri itu diajukan pada 25 Juli 2026.

“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Setelah menerima pengunduran diri tersebut, Dewan Gubernur BI menetapkan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara melalui Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 26 Juli 2026. Penetapan itu dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Baca Juga: Gugun: Program Magister Pendidikan Agama Hindu Perkuat Kerukunan dan Pendidikan Berkualitas

“Sesuai dengan pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” jelas Destry.

Destry tidak memerinci alasan pribadi yang menjadi dasar keputusan Perry untuk mengundurkan diri. Meski demikian, ia memastikan operasional dan mandat BI akan tetap berjalan, termasuk dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan.

“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” tutup dia.

 

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *