Pilkada Langsung Dinilai Tetap Relevan Pasca Putusan MK, Paradestra Bedah Dampaknya bagi Demokrasi Daerah

Politik8 Dilihat

Mudabicara.com_Yayasan Pemberdayaan Desa Nusantara (Paradestra) menggelar diskusi publik bertajuk Kepala Daerah Dipilih Rakyat Langsung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)” pada Kamis (8/7/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom tersebut membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terhadap arah demokrasi lokal serta masa depan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Ketua Paradestra Muhamad Ridwan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung menunjukkan bahwa arah demokrasi Indonesia masih berada pada koridor yang tepat.

“Mengenai Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK dari sudut ini mengambil keputusan tetap berada dalam on the right track sehingga sampai saat ini pilkada diputuskan dipilih secara langsung oleh rakyat,” ujar Ridwan dalam sambutannya.

Baca Juga: PBNU Nilai Muktamar ke-35 di Tambakberas Sarat Nilai Sejarah dan Spiritualitas

Ia juga menyoroti penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sebagai tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Menurutnya, pelaksanaan pilkada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia merupakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terbesar di dunia.

“Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan pilkada langsung secara serentak terbesar di dunia. Ini menjadi capaian penting yang menunjukkan kemampuan Indonesia dalam menyelenggarakan demokrasi pada skala yang sangat besar,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Dumai Agustri menilai berbagai perubahan dalam sistem pemilihan kepala daerah harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara untuk terus memperbaiki kualitas demokrasi elektoral.

“Adanya perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini bisa kita lihat sebagai bahwa ada upaya dari negara untuk melakukan perbaikan mengenai pilkada ini,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Perundungan Usai Dokter PPDS Meninggal, Kemenkes Hentikan Sementara Pendidikan Anestesi di RS Kandou

Menurut Agustri, kepala daerah yang memperoleh mandat langsung dari rakyat memiliki tingkat akuntabilitas yang lebih tinggi kepada masyarakat dibandingkan apabila dipilih melalui DPRD.

“Kepala daerah yang dipilih langsung memiliki kecenderungan lebih besar mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada masyarakat dibandingkan hanya kepada elite politik di DPRD,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD, proses politik berpotensi lebih banyak dipengaruhi oleh negosiasi antarelite partai politik. Sebaliknya, mekanisme pemilihan langsung memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat.

“Apabila kepala daerah dipilih DPRD, maka proses politik berpotensi lebih banyak dipengaruhi oleh negosiasi antarpartai. Dengan pemilihan langsung, rakyat menjadi aktor utama, ruang kompetisi politik lebih terbuka, dan peluang calon nonelite menjadi lebih besar apabila memperoleh dukungan publik yang luas,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro Ahmad Ainun Najib menjelaskan bahwa setiap sistem pemilihan kepala daerah memiliki kelebihan dan tantangannya masing-masing.

Baca Juga: PW KAUMY Papua Raya Dukung Kebijakan Prabowo soal LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

“Pemilihan langsung mendorong akuntabilitas, legitimasi demokratis, dan pemberdayaan masyarakat, tetapi berpotensi menghadapi persoalan operasional, biaya politik, dan tantangan tata kelola,” kata Ahmad Ainun Najib.

Di sisi lain, menurutnya, sistem pemilihan tidak langsung menawarkan efisiensi dari sisi biaya dan stabilitas politik, namun memiliki konsekuensi terhadap kualitas demokrasi.

“Sebaliknya, pemilihan tidak langsung menawarkan efisiensi biaya dan stabilitas politik yang lebih besar, namun berisiko mengurangi transparansi, partisipasi publik, dan tingkat kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, pemilihan sistem yang digunakan sebaiknya mempertimbangkan kapasitas daerah, tradisi politik, serta tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ingin dicapai,” tuturnya.

Melalui diskusi tersebut, Paradestra berharap pembahasan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya dipahami dari aspek hukum semata, tetapi juga dari perspektif demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed