PPATK Blokir 571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terkait Judi Online dan Terorisme

Hukum1 Dilihat

Mudabicara.com_Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya 571 ribu rekening penerima bantuan sosial yang diduga kuat terkait aktivitas judi online dan pendanaan terorisme. PPATK telah mengambil langkah dengan memblokir rekening-rekening tersebut.

“Iya (langsung diblokir). Jika terkait bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang bansos tidak boleh dipakai judol,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga: Final Piala Dunia Antarklub 2025, Cuaca Panas Jadi Kendala Utama Kedua Tim

Ivan menyebut ratusan ribu data penerima bansos tersebut memang masih terus diverifikasi ulang. Bahkan, katanya sejumlah penerima bansos yang sebelumnya terindikasi menyimpang sudah mulai mengurusnya ke bank.

“Memang saat ini sedang diverifikasi, ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka rekeningnya,” katanya.

PPATK sebelumnya menyampaikan sekitar 500 ribu penerima bansos terindikasi terlibat judol. Adapun nilai transaksi dari aktivitas tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya baru menganalisis penerima bansos dari satu bank. Dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) bansos, terlibat main judi online, tindakan pidana korupsi hingga pendanaan terorisme.

Baca Juga: SRAWUNG MUSIK: Sinau Sareng Biola, Ruang Belajar dan Bermusik di Warkop Nusantara

“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judo, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” kata Ivan kepada awak media, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *