Mudabicara.com_Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana menonaktifkan rekening-rekening bank yang sudah lama tidak digunakan atau bersifat dorman.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, @ppatk_indonesia, dijelaskan bahwa pemblokiran akan diberlakukan untuk rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama setidaknya tiga bulan berturut-turut.
PPATK menegaskan bahwa langkah ini diambil karena sejumlah rekening tidak aktif kerap disalahgunakan untuk tujuan mencurigakan atau ilegal.
Baca Juga: Soal Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Wamendagri: Belum Tentu Solusi
dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata mereka, Jumat (25/7) lalu.
Mereka menjamin pemblokiran tidak akan membuat dana nasabah hilang.
“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” kata mereka.
Bagi nasabah yang merasa tidak sepakat dengan pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tersedia mekanisme pengajuan keberatan.
Baca Juga: Djarot Sindir Korupsi “Segede Gajah” Tak Tersentuh Hukum
Pengajuan keberatan dilakukan melalui pengisian formulir digital yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem. Setelah formulir diisi, nasabah perlu menunggu proses evaluasi lebih lanjut dari pihak bank serta PPATK.
Tahapan pemeriksaan ini memakan waktu hingga 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang selama 15 hari tambahan, tergantung kelengkapan dokumen atau informasi yang diberikan.
Jika setelah pemeriksaan ditemukan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran, rekening yang diblokir akan dibuka kembali. Nasabah dapat memeriksa status rekeningnya secara mandiri melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank terkait.