Mudabicara.com_Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini menyampaikan perkembangan terkait rencana penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Namun demikian, Rini menyatakan belum dapat memastikan apakah pola penggajian baru itu dapat mulai diberlakukan pada tahun depan. Pasalnya, Kementerian PANRB masih menanti penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai dasar lanjutan pelaksanaan sistem single salary.
“Ini sebenarnya kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu kan. Harus bertahap nih, karena sistemnya, makanya sistem karirnya (ASN) kan kita perbaiki ini,” kata Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, setelah RPP Manajemen ASN selesai disusun, pemerintah akan melanjutkan dengan penyusunan RPP lain yang secara khusus mengatur mekanisme penghargaan dan pengakuan bagi ASN. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem karier aparatur negara.
“Penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti. Tapi sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan Kementerian Keuangan tentunya, dengan (Lembaga) Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi,” ujarnya.
Selain itu, Rini menegaskan bahwa konsep single salary pada dasarnya tidak semata-mata menitikberatkan pada penyatuan gaji, melainkan mengarah pada pemberian total reward berbasis kinerja guna meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh. Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Bukan hanya single salary karena ASN itu bukan cuma single salary, tapi total reward-nya dia diberikan penghargaan. Bukan hanya masalah materi, tapi sistem karir, kenyamanan dia bekerja, peningkatan kompetensinya, segala macam. Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total reward untuk para ASN itu,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary mengatur bahwa PNS nantinya hanya menerima satu bentuk penghasilan yang merupakan penggabungan dari berbagai komponen. Sistem tersebut terdiri atas unsur jabatan berupa gaji serta tunjangan yang mencakup kinerja dan kemahalan.
Gagasan penerapan single salary sebenarnya sudah mencuat sejak 2023. Pada periode tersebut, Suharso Monoarfa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas menyampaikan kebijakan ini sebagai salah satu prioritas dalam rencana kerja tahun 2024.
“Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Kebijakan penggajian tunggal kembali ditegaskan dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Dalam dokumen tersebut, single salary dimasukkan sebagai bagian dari kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga.
Masih merujuk pada dokumen yang sama, pelaksanaan sistem penggajian tunggal direncanakan berlangsung dalam jangka menengah, bersamaan dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta peningkatan kesejahteraan.












