Mudabicara.com_Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan itu akan segera disahkan dalam rapat paripurna.
Revisi UU DKJ disepakati semua fraksi dalam rapat yang digelar selama hamper lima jam mulai pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Pembina RelawanKerja (RK) Ridwan Kamil-Suswono Tegaskan Perlunya Komunikasi yang Baik Antara Pusat dan Daerah, RK Law Kawal Keluhan dan Aspirasi Masyarakat
“Kita hari ini sepakat bahwa RUU ini adalah inisiatif DPR, setuju?” ucap Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Bob mengungkapkan, selanjutnya RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (12/11/2024).
Empat pasal ditambahkan dalam RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut mengatur terutama soal perubahan nomenklatur KDI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Setujui 10 Nama Capim KPK Usulan Jokowi
Satu pasal lainnya akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.
“Hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada rapat paripurna besok tanggal 12 November 2024,” ucap Bob.