Mudabicara.com_Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi pemberantasan korupsi untuk diproses DPR RI.
Nama-nama tersebut yang berjumlah sepuluh orang berasal dari usulan Presiden Ke-7 Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya.
Baca Juga: Jelang Lawan Jepang Ketum PSSI Perkuat Timnas Indonesia dengan 1 Pemain Keturunan yang Bermain di FC Copenhagen
Adapun 10 nama tersebut yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.
“DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril yang dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).
Presiden Prabowo, menurut Yusril tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.
Lanjut Yusril, pemerintah menyadari bahwa berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, proses pemilihan pimpinan KPK butuh waktu sekitar enam bulan yang akan berakhir di penghujung di bulan Desember 2024.
Sedangkan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan kPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.
Yusril menanggapi hal tersebut mengungkapkan pimpinan DPR belum lama ini melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.
“Jalan tengah ini Insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang,” tuturnya.
Proses Seleksi Dilanjutkan
seleksi nama-nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diserahkan presiden ke-7 RI Joko Widodo ke DPR RI, dilanjutkan prosesnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan presiden sebelumnya,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu 6 November 2024.
Baca Juga: 8 Olahan Jagung Khas Indonesia, yang Ke-6 Sudah Populer
Mensesneg menyampaikan, bahwa nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK yang telah diajukan ke DPR RI tidak akan dikaji ulang oleh Presiden Prabowo Subianto.
Proses itu ‘kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur, dan cara berpikir kita tidak mau buang-buang energi. Tentu yang dihasilkan pada masa itu juga orang yang terbaik yang diajukan,” tutur dia yang dikutip dari Antara.
Hadi mengatakan secara administrasi proses sudah berjalan dan sudah ada jawaban dari Presiden sehinga tinggak dilanjutkan oleh DPR RI.