Ridha Saleh, Omnibus Law Bentuk Liberalisasi Sumber Daya Alam

Sosial564 Dilihat

Mudabicara.com_ Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) digadang-gadang mampu meningkatkan efektivitas birokrasi dan dapat memperluas ketersediaan lapangan kerja.

BACA JUGA : DIRUT JATI ANGKAT BICARA SOAL KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN DAN MAHASISWA

Namun hal tersebut menuai banyak sorotan, salah satunya soal keberlangsungan lingkungan hidup, khususnya hutan tropis di Indonesia.

Ridha Saleh menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja di sahkan DPR RI sebenarnya undang-undang yang bertentangan dengan tren internasional khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup.

“Tren dan etika lingkungan hidup international saat ini telah bergeser ke paradigma pemanfaatan lingkungan hidup berbasis pada keadilan, keberlanjutan dan hak generasi akan datang” Kata Ridha Saleh kepada mudabicara.com, Kamis (08/10/20)

Ridha  yang  juga mantan Komisioner KOMNAS HAM ini mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja, dalam kontek lingkungan hidup sangat menyederhanakan resiko dan tingkat bahaya dalam pengelolaan lingkungan.

https://twitter.com/Mudabicaracom/status/1314463938667405312?s=20

“ini cara klasifikasi secara serampangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, itulah bentuk dari indikator liberalisasi terhadap Sumber Daya Alam” Tambahnya

BACA JUGA : MAHASISWA KEPULAUAN SERIBU IKUT SELEKSI BEASISWA BAZNAS BAZIS 

Padahal dalam kontek pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada hak atas lingkungan hidup, agak riskan jika tingkat bahaya dalam pengelolaan lingkungan hidup itu di klasifikasi dengan kecil dan besar.

“Tapi prinsip yang paling penting yaitu dimana Undang-undang ini sangat bertentangan dengan norma konstitusi kita yakni hak atas lingkungan hidup yg bersih dan segar” Pungkasnya

Tulisan Terkait: