RUU Perampasan Aset Mandek, Menkumham Usulkan DPR Ambil Inisiatif

Ekonomi87 Dilihat

Mudabicara.com_Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, akhirnya memberikan tanggapan terkait mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang hingga kini belum digarap bersama DPR sebagai lembaga legislatif.

Ia menjelaskan bahwa selama ini RUU tersebut berasal dari usulan pemerintah. Namun, untuk mempercepat proses legislasi, ia mengusulkan agar DPR mengambil alih inisiatif penyusunan RUU itu sehingga pembahasannya tidak terus tertunda.

“Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu,” ucap Supratman di Jakarta, Senin (4/8).

Baca Juga: Kontroversi Hak Cipta, DPR Dorong Pemerintah Buat Regulasi Tak Persulit Masyarakat

Ia juga mengimbau semua pihak untuk bersabar menanti hasil peninjauan terhadap program legislasi nasional. Saat ini, RUU tentang Perampasan Aset telah tercantum dalam Prolegnas periode 2025 hingga 2029.

Supratman menyampaikan bahwa jika hasil evaluasi nantinya membuka peluang bagi DPR untuk mengambil inisiatif dalam pembentukan RUU tersebut dan mengusulkannya sebagai bagian dari prioritas legislasi tahun 2026, pihaknya tidak akan mengajukan keberatan.

Ia menambahkan bahwa daftar prioritas Prolegnas 2026 direncanakan akan ditetapkan sebelum pengesahan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.

“Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting,” ungkapnya.

Porsi pemerintah

Supratman menyatakan bahwa pihak eksekutif telah merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset. Kini, prosesnya berada di tangan DPR yang masih melakukan koordinasi internal di parlemen sebelum melangkah lebih jauh.

Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pertemuan dengan para pimpinan partai politik untuk mendiskusikan langkah strategis terkait RUU tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi besar untuk dimasukkan ke dalam daftar prioritas tahunan legislatif.

Baca Juga: Kementerian BUMN Ungkap Alasan Reshuffle Struktur Bank Mandiri

Menurutnya, meskipun suatu RUU belum tercantum dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas, DPR memiliki prosedur agar RUU tersebut bisa diusulkan dan disetujui melalui rapat paripurna, asalkan mendapat dukungan dari fraksi-fraksi.

Namun, ia menambahkan bahwa saat ini RUU tersebut masih belum menjadi bagian dari Prolegnas prioritas 2025 karena dikategorikan sebagai rancangan undang-undang jangka menengah.

“Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan,” kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6).

Tulisan Terkait: